Hukum & Kriminal

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap melaksanakan salat Subuh berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Selasa (21/7/2026).

Seorang pria berinisial M.S. (38) diamankan polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban hendak melaksanakan salat Subuh. Namun, korban mendapati sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang sebelumnya diparkir di garasi rumah telah hilang.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta,” kata Dhecky.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Lima hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (15/7/2026), korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Korban selanjutnya menghubungi petugas kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui sepeda motor tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada hari yang sama, M.S. akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.(syn)

Redaksi

Recent Posts

Peringati Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Pemkab Sidoarjo Bagikan 1.000 Paket Beras untuk Ojol

SIDOARJO | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membagikan…

4 jam ago

Wakil Kepala BGN Tinjau Korban Keracunan MBG, Apresiasi Penanganan Pemkab Sidoarjo

SIDOARJO | gatradaily.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

4 jam ago

Jaringan Sabu Dibongkar, 5 Tersangka Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap sejumlah kasus…

8 jam ago

Pondasi Gudang Dikerjakan di Lahan LSD, Kades Sebani: Desa Tak Pernah Beri Rekomendasi Tertulis

PASURUAN | gatradaily.com – Pembangunan pondasi gudang plastik di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,…

12 jam ago

PT Tirta Fresindo Jaya Apresiasi Siswa Berprestasi SDN Gambir Kuning Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Pasuruan Plant 1 memberikan apresiasi kepada…

1 hari ago

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Air Bersih Tembus 50 Persen

SIDOARJO | gatradaily.com – Perumda Delta Tirta Sidoarjo menargetkan peningkatan cakupan pelayanan air bersih kepada…

1 hari ago