Dugaan pungli PKL di Pasar Chenghoo Pandaan, dengan bukti uang dan surat keterangan.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Pasar Wisata Chenghoo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Seorang ketua paguyuban pedagang kaki lima (PKL) berinisial GR dilaporkan ke polisi setelah diduga meminta uang kepada sejumlah pedagang.</p>
<p style="text-align: justify;">Empat orang pedagang durian mengaku menjadi korban. Mereka mendatangi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Pasuruan pada Kamis (23/4/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu korban, Eko, mengatakan bahwa dirinya bersama tiga pedagang lain diminta membayar Rp40 juta per orang agar diperbolehkan berjualan dengan aman di kawasan Pasar Chenghoo.</p>
<p style="text-align: justify;">“Selaku PKL, kami hanya ingin berjualan dengan tenang tanpa melanggar aturan. Kami diminta membayar Rp40 juta per orang agar bisa berjualan durian di Pasar Chenghoo,” ujar Eko.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, seluruh permintaan dan penerimaan uang dilakukan langsung oleh GR. Total uang yang diserahkan oleh keempat korban mencapai Rp160 juta.</p>
<p style="text-align: justify;">“Yang meminta dan menerima uang itu GR. Kami juga punya bukti,” kata dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah menyerahkan uang, para pedagang mengaku menerima surat keterangan PKL yang disebut-sebut berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan. Surat tersebut diserahkan melalui GR.</p>
<p style="text-align: justify;">Awalnya, para pedagang meyakini surat tersebut resmi karena menggunakan kop instansi, tanda tangan pejabat, serta stempel dinas. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, surat tersebut tidak memiliki nomor register maupun tanggal penerbitan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami kira itu resmi karena ada kop dan stempel Disperindag. Tapi ternyata tidak ada nomor surat dan tanggalnya kosong,” ujar Eko.</p>
<p style="text-align: justify;">Kuasa hukum para korban, Heri Siswanto, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan agar segera ditindaklanjuti.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kasus ini sudah kami laporkan. Kami berharap menjadi atensi aparat penegak hukum karena para korban mengalami kerugian hingga Rp160 juta akibat iming-iming tempat berjualan yang aman,” kata Heri.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.(syn)</p>

KOTA MALANG | gatradaily.com – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima terus ditunjukkan Kantor Bersama…
PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan merespons dugaan pungutan…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis…
SURABAYA | gatradaily.com – Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Timur melakukan audiensi dengan…
SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…
PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…