Pasuruan | Gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan seseorang, salah satunya SYT (21) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam hal ini, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo membenarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Wonorejo.
“Berdasarkan informasi masyarakat kami (Polisi) bergerak cepat. Hasilnya, pada Senin, (3/07/23) petugas berhasil mengamankan satu orang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menjelaskan, sekira pukul 11.00 wib, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Coban Sari, Coban Blimbing, Wonorejo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis Sabu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik yang berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat kotor masing -masing 0,70 (nol koma tujuh nol) Gram, dan 0,74 (nol koma tujuh empat) gram, sehingga berat kotor total 1,44 (satu koma empat empat) gram, uang tunai sebesar Rp. 450.000,-. 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru.
Atas perbuatanya, SYT melanggar hukum dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (LW).
Tinggalkan Balasan