PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan kembali meluncurkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini merupakan komitmen Satlantas dalam meningkatkan pelayanan publik melalui pendekatan yang lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa warga harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Pasuruan.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan tidak mencakup pembuatan SIM baru. Warga Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai solusi praktis untuk menghindari antrean panjang dan waktu tunggu yang lama di kantor kepolisian.
Berikut jadwal operasional Layanan SIM Keliling selama bulan Juni 2025:
Senin
📍 Depan Polsek Winongan, Kecamatan Winongan
⏰ 09.00 – 12.00 WIB
Selasa
📍 Depan Polsek Wonorejo, Kecamatan Wonorejo
⏰ 09.00 – 12.00 WIB
Rabu
📍 Kantor Lama Kecamatan Sukorejo
⏰ 09.00 – 12.00 WIB
Kamis
📍 Depan Pos Lantas Gempol, Kecamatan Gempol
⏰ 09.00 – 12.00 WIB
📌 Catatan penting: Layanan tidak tersedia pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, menegaskan bahwa program ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan warga yang memiliki keterbatasan waktu dan akses menuju kantor Satpas.
“Dengan menghadirkan layanan SIM Keliling di lokasi-lokasi strategis, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan efisien,” jelas AKP Derie.
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
Dokumen tambahan sesuai ketentuan terbaru (bila diperlukan)
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi pelayanan guna menghindari antrean, mengingat waktu operasional yang terbatas dan tingginya minat pemohon. (gif/syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan