Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMK di Prigen, Keluarga Minta Hukuman Berat

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan pelajar SMK berinisial MIA di sekitar Mapolres Pasuruan, Senin (19/10/2026).

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pelajar SMK berinisial MIA di Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tersangka WYH (24), yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, memperagakan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Rekonstruksi berlangsung di sekitar Mapolres Pasuruan, Senin (19/10/2026). Kegiatan itu dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), ahli hukum, serta keluarga dan kuasa hukum korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, WYH memperagakan adegan saat menjemput korban dan berboncengan menuju kawasan Leduk. Peragaan berlanjut pada dugaan penyerangan menggunakan kayu hingga pembakaran jasad korban yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.

Orang tua korban turut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Keluarga berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi MIA.

Ketua LBH LACAK Pasuruan Raya, Furqon SH, yang mendampingi keluarga korban, meminta tersangka mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya.

“Setelah melihat adegan yang telah diperagakan oleh tersangka, yang tergolong perbuatan keji, kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang telah dia lakukan terhadap anak yang masih berstatus sebagai siswa SMK kelas 10 di salah satu SMKN di Sukorejo Pasuruan,” kata Furqon.

Furqon mengatakan korban masih duduk di kelas 10 SMK. Kematian MIA meninggalkan duka mendalam bagi keluarga sekaligus memutus kesempatan korban untuk melanjutkan pendidikan.

“Kejahatan ini tidak hanya menghentikan impian korban, tetapi juga meninggalkan duka mendalam yang tak tergantikan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan kecanduan judi online pada tersangka. Menurutnya, hal itu perlu menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai dampak perjudian.

“Pelaku dalam history-nya termasuk orang dalam keadaan kecanduan judi online. Ini menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi siapa pun yang masih enggan meninggalkan hobi judi online,” tuturnya.

Dalam pengungkapan sebelumnya, WYH disebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka diduga membunuh korban untuk menguasai sepeda motor Honda BeAT milik korban.

Motor tersebut kemudian digadaikan senilai Rp2,4 juta. Uangnya diduga digunakan untuk menebus sepeda motor tersangka dan menutup kekalahan judi online.

Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan dalam penyidikan dengan rangkaian kejadian. Hasilnya menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkara ini juga mencakup dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta kekerasan terhadap anak. Sementara itu, pihak yang diduga menerima gadai sepeda motor dan ponsel korban turut diproses terkait dugaan penadah.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup