Nasional

Putusan MK Final, Kekosongan Aturan Teknis Soal Jabatan Polisi Dinilai Mengancam Tata Kelola Negara

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>SURABAYA<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> — Putusan Mahkamah Konstitusi &lpar;MK&rpar; Nomor 114&sol;PUU-XXIII&sol;2025 yang membatalkan penjelasan Pasal 28 ayat &lpar;3&rpar; Undang-Undang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Putusan tersebut bersifat final dan mengikat&period; Namun&comma; absennya aturan teknis pelaksana menimbulkan persoalan baru di tingkat birokrasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ahli Hukum Tata Usaha Negara Universitas Wijaya Putra &lpar;UWP&rpar; Surabaya&comma; Dr&period; Suwarno Abadi&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;Si&period;&comma; menilai putusan MK itu memperjelas batasan konstitusional posisi polisi dalam struktur pemerintahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Meski demikian&comma; ia menekankan perlunya pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah &lpar;PP&rpar; sebagai pedoman implementasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Putusan MK itu final dan mengikat&period; Tidak ada tawar-menawar&period; Tetapi implementasinya tidak bisa berjalan sendiri&period; Pemerintah harus segera membuat peraturan teknis agar tidak terjadi kekosongan hukum&comma;” ujarnya di Surabaya&period; Rabu &lpar;19&sol;11&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Suwarno menjelaskan&comma; yang dibatalkan MK bukan norma pasal&comma; tetapi penjelasannya&period; Selama ini penjelasan tersebut menjadi dasar penempatan polisi aktif di berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara melalui penugasan Kapolri&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dengan pembatalan itu&comma; seluruh bentuk pengecualian otomatis tidak berlaku&period; Polisi kini hanya dapat menduduki jabatan di luar Polri bila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Frasa &OpenCurlyQuote;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dinyatakan tidak berlaku&period; Artinya&comma; mekanisme pengecualian itu hilang&period; Normanya kembali ke pengaturan yang paling ketat&comma;” kata Suwarno&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Meski norma jelas&comma; persoalan operasional tidak sesederhana penerapannya&period; Suwarno mengakui bahwa banyak lembaga negara masih sangat bergantung pada kompetensi polisi aktif&comma; seperti BNNP&comma; KPK&comma; PPATK&comma; hingga unit-unit yang menangani penyidikan dan intelijen&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Masalahnya&comma; banyak lembaga tidak siap menjalankan tugas tanpa keterlibatan polisi aktif&period; Kalau semua harus mundur dulu&comma; bisa terjadi kekosongan tenaga operasional&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Situasi ini&comma; menurut dia&comma; membutuhkan aturan transisi melalui PP agar pelaksanaan putusan MK tidak menimbulkan kekacauan administratif&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Suwarno menegaskan bahwa putusan MK berlaku serta-merta untuk semua lembaga negara&period; Namun&comma; tanpa aturan teknis&comma; pelaksana birokrasi berpotensi kembali merujuk pada aturan lama yang sebenarnya sudah tidak berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ada risiko sebagian instansi tetap menempatkan polisi aktif dengan alasan kebutuhan&comma; sementara instansi lain menolak dengan alasan patuh pada putusan MK&period; Ini bisa memicu konflik kewenangan dan membuat koordinasi antar lembaga timpang&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kondisi tersebut&comma; menurutnya&comma; dapat menyeret negara pada situasi &OpenCurlyDoubleQuote;abu-abu” yang tidak perlu terjadi jika pemerintah segera mengeluarkan aturan pelaksana&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam perkara ini&comma; tujuh dari sembilan hakim konstitusi sepakat membatalkan penjelasan pasal&period; Dua hakim lainnya mengajukan concurring opinion—setuju hasil&comma; berbeda alasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Tidak ada lagi dasar hukum penugasan Kapolri untuk memberikan legitimasi jabatan di luar Polri&period; Itu poin paling penting dari putusan ini&comma;” tegas Suwarno&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sebelum mengakhiri penjelasan&comma; Suwarno menegaskan bahwa keberadaan personel kepolisian dalam sejumlah jabatan tetap dibutuhkan sepanjang berhubungan dengan kompetensi mereka&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Intinya&comma; kepolisian adalah institusi sipil dengan kemampuan spesifik&period; Di beberapa posisi&comma; kompetensi itu masih sangat diperlukan&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Suwarno menilai pemerintah harus bergerak cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum yang berpotensi mengganggu tata kelola negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Putusan MK tidak boleh dibiarkan menggantung&period; Negara membutuhkan kepastian hukum&comma; dan itu hanya tercapai bila aturan teknis segera diterbitkan&comma;” pungkasnya&period;&lpar;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

6 menit ago

Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Proyek Perumahan di Lereng Gunung Arjuno–Welirang

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…

17 jam ago

Pengukuhan Pengurus Baru UNUBA Digelar di Hotel, Mahasiswa Soroti Transparansi Kebijakan

PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…

19 jam ago

Pemkab Pasuruan Ajukan Pemutakhiran Data Lahan Sawah, Target 87 Persen LP2B Dinilai Perlu Disesuaikan

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…

21 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan Gelar Aksi Sosial “Kartini Memasak” untuk Peringati Hari Kartini

PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…

1 hari ago

Kasus Dugaan Penggelapan di Pasuruan Naik ke Tahap Penyidikan

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Mawardi, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan,…

2 hari ago