<p style="text-align: justify;"><em><strong>SURABAYA</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur kembali melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.</p>
<p style="text-align: justify;">Langkah tersebut dilakukan setelah surat audiensi pertama yang dikirim pada 18 Mei 2026 belum mendapatkan tindak lanjut.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-13918" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260604-WA0002.jpg" alt="" width="669" height="351" /></p>
<p style="text-align: justify;">Koordinator Aliansi LSM Jawa Timur, Sudarsono, mengatakan pihaknya ingin membangun kemitraan dengan Bea Cukai dalam upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor industri hasil tembakau (IHT) serta menekan peredaran rokok ilegal.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami datang bukan untuk menyerang, tetapi untuk bermitra. Data yang kami miliki merupakan hasil pengamatan masyarakat di lapangan dan dapat menjadi bahan pengawasan bersama,&#8221; ujar Sudarsono, Kamis (4/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam surat audiensi kedua yang dikirimkan kepada Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Aliansi LSM Jatim menyampaikan sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan keberadaan &#8220;pabrik zombie&#8221; di Kabupaten Pamekasan, Madura. Perusahaan yang disebut sebagai PT NK itu diduga tidak melakukan aktivitas produksi selama kurang lebih tiga tahun, namun masih memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).</p>
<p style="text-align: justify;">Aliansi LSM Jatim menduga NPPBKC milik perusahaan tersebut disewakan kepada pihak lain. Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023 terkait pencabutan izin bagi industri hasil tembakau yang tidak aktif lebih dari satu tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, mereka juga menyoroti masih banyaknya pabrik rokok di Madura maupun wilayah lain di Jawa Timur yang tidak memasang papan nama perusahaan dan identitas NPPBKC di lokasi usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Sudarsono, kondisi tersebut menyulitkan proses pengawasan dan berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Dengan identitas yang tidak dipasang secara jelas, pengawasan menjadi lebih sulit dilakukan,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam audiensi tersebut, Aliansi LSM Jatim menyampaikan empat tuntutan kepada Kanwil DJBC Jawa Timur I. Pertama, melakukan inspeksi mendadak dan audit terhadap PT NK serta mencabut NPPBKC apabila terbukti tidak aktif selama tiga tahun. Kedua, melakukan penertiban massal pemasangan papan identitas NPPBKC di seluruh industri hasil tembakau di Madura dan Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, mengaudit kesesuaian kapasitas mesin produksi dengan realisasi pita cukai yang ditebus dan mencocokkannya dengan dokumen administrasi perusahaan hasil tembakau (APHT). Keempat, membuka kanal pengaduan cepat bagi masyarakat dan LSM untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.</p>
<p style="text-align: justify;">Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan (P2) Kanwil DJBC Jawa Timur I, Antok, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap PT NK sejak 2025.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, hasil audit awal menunjukkan adanya kondisi yang tidak wajar sehingga perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Hasil audit kami menunjukkan perusahaan tersebut masuk kategori tidak wajar sejak tahun 2025. Tahun ini kami menindaklanjutinya melalui tahapan visiting untuk menentukan langkah berikutnya,&#8221; ujar Antok dalam forum audiensi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Bea Cukai untuk menentukan tindakan administratif yang dapat berupa pembatasan kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Kanwil DJBC Jawa Timur I memastikan proses pemeriksaan masih berjalan dan setiap keputusan akan diambil berdasarkan hasil verifikasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ze)</p>

SURABAYA | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak)…
PASURUAN | gatradaily.com – Taman Safari Indonesia Prigen mencatat pencapaian penting dalam upaya konservasi satwa…
PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Pasuruan…
PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah warga Perumahan AB Jaya di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota…
PASURUAN | gatradaily.com – Seorang warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan berkurangnya luas…
PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan melaporkan akun Facebook bernama Rachel…