KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota terus melakukan pemberantasan perjudian di wilayahnya. Polsek-polsek diperintahkan gencar melakukan penindakan.
Salah satunya Polsek Rejoso yang menunjukkan komitmen dalam memberantas perjudian. Baik perjudian online maupun konvensional.
“Kami mengamankan empat tersangka dalam tiga kasus perjudian mulai bulan Mei 2024, di mana mereka pemain judi online dan konvensional,” ujar Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo, Senin (24/6/2024).
Para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai kalangan dan profesi. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian dengan barang bukti berupa uang tunai, alat-alat perjudian, dan catatan taruhan.
“Kami menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk uang tunai dan alat-alat yang digunakan untuk berjudi. Semua tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Agung.
Agung menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi dan patroli untuk memastikan wilayah Rejoso bersih dari aktivitas perjudian dan tindak kriminalitas lainnya. Tindakan tegas akan dilakukan untuk memberikan efek jera.
“Kami akan terus melakukan operasi dan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Rejoso,” tegas Agung.
Agung meminta masyarakat menghindari segala macam perjudian baik online maupun konvensional (offline). “Masyarakat silakan melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui perjudian di call center 110 atau di nomer WhatsApp 082128752002,” pungkasnya. (Syn/Red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan