Petugas Polsek Gempol menunjukkan barang bukti kasus pencurian dalam konferensi pers di Pasuruan, Selasa (14/4/2026).
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> — Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaku berinisial MI (38) yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan saat tertidur di sebuah kandang kambing.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha melalui Wakapolsek AKP H. Slamet P. mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.26 WIB di rumah korban, Darmawan (40), seorang perawat.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela berteralis di bagian belakang menggunakan sabit,” kata Slamet dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai. Aksi tersebut baru diketahui korban keesokan harinya, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat pulang dari mudik Lebaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan, dengan jendela kamar terbuka dan lemari yang telah diacak-acak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 31 Maret 2026, Unit Reskrim Polsek Gempol kemudian melakukan penyelidikan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan korban menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Panit 3 Reskrim Polsek Gempol, Aipda Rofiq, mengatakan korban mengenali pelaku sebagai tetangganya sendiri dan segera melaporkan informasi tersebut kepada polisi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dari informasi itu, kami lakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Rofiq.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaku ditangkap pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kandang kambing di Dusun Jembung, Desa Bulusari. Saat diamankan, pelaku dalam kondisi tertidur dan tidak melakukan perlawanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas seberat 5 gram, dua cincin emas dengan total berat 2 gram, satu liontin emas seberat 1,24 gram, uang tunai Rp3,4 juta, serta satu bilah sabit yang digunakan untuk mencongkel jendela.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, tersangka telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses pemberkasan perkara.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten…
PASURUAN | gatradaily.com – Rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dipastikan tidak…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kasus pencurian sepeda motor milik Ketua Rukun Tetangga (RT) di…
PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Poros Tengah Pasuruan menggelar aksi…
PASURUAN | gatradaily.com – Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Pasuruan tahun ini dikemas dengan cara…
PASURUAN | gatradaily.com – Warga Dusun Masangan, Desa Masangan, Kabupaten Pasuruan, dihebohkan dengan aktivitas mencurigakan…