Hukum & Kriminal

Polsek Gempol Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> — Kepolisian Sektor &lpar;Polsek&rpar; Gempol&comma; Polres Pasuruan&comma; mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Bulusari&comma; Kecamatan Gempol&comma; Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pelaku berinisial MI &lpar;38&rpar; yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan saat tertidur di sebuah kandang kambing&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha melalui Wakapolsek AKP H&period; Slamet P&period; mengatakan&comma; peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa &lpar;24&sol;3&sol;2026&rpar; sekitar pukul 23&period;26 WIB di rumah korban&comma; Darmawan &lpar;40&rpar;&comma; seorang perawat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela berteralis di bagian belakang menggunakan sabit&comma;” kata Slamet dalam konferensi pers&comma; Selasa &lpar;14&sol;4&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah berhasil masuk&comma; pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai&period; Aksi tersebut baru diketahui korban keesokan harinya&comma; Rabu &lpar;25&sol;3&sol;2026&rpar; sekitar pukul 06&period;00 WIB&comma; saat pulang dari mudik Lebaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan&comma; dengan jendela kamar terbuka dan lemari yang telah diacak-acak&period; Akibat kejadian itu&comma; korban mengalami kerugian sekitar Rp21&comma;5 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 31 Maret 2026&comma; Unit Reskrim Polsek Gempol kemudian melakukan penyelidikan&period; Rekaman kamera pengawas &lpar;CCTV&rpar; serta keterangan korban menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Panit 3 Reskrim Polsek Gempol&comma; Aipda Rofiq&comma; mengatakan korban mengenali pelaku sebagai tetangganya sendiri dan segera melaporkan informasi tersebut kepada polisi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Dari informasi itu&comma; kami lakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan&comma;” ujar Rofiq&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pelaku ditangkap pada Selasa &lpar;31&sol;3&sol;2026&rpar; sekitar pukul 11&period;00 WIB di sebuah kandang kambing di Dusun Jembung&comma; Desa Bulusari&period; Saat diamankan&comma; pelaku dalam kondisi tertidur dan tidak melakukan perlawanan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari hasil pemeriksaan&comma; pelaku mengakui perbuatannya&period; Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti&comma; di antaranya kalung emas seberat 5 gram&comma; dua cincin emas dengan total berat 2 gram&comma; satu liontin emas seberat 1&comma;24 gram&comma; uang tunai Rp3&comma;4 juta&comma; serta satu bilah sabit yang digunakan untuk mencongkel jendela&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Atas perbuatannya&comma; tersangka dijerat Pasal 477 ayat &lpar;1&rpar; huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar; terkait pencurian dengan pemberatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat ini&comma; tersangka telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut&period; Polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses pemberkasan perkara&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

NGO dan Ormas Pasuruan Minta Polisi Tindak Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi

PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten…

1 jam ago

Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Pasuruan Ditunda, Anggaran Dialihkan untuk Program Prioritas

PASURUAN | gatradaily.com – Rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dipastikan tidak…

3 jam ago

Dua Pelaku Pencurian Motor Ketua RT di Tambakrejo Pasuruan Ditangkap

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kasus pencurian sepeda motor milik Ketua Rukun Tetangga (RT) di…

22 jam ago

Ratusan Massa Poros Tengah Pasuruan Demo di PA Kota, Soroti Dugaan Saksi Palsu Sidang Cerai

PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Poros Tengah Pasuruan menggelar aksi…

1 hari ago

Peringatan Hari Kartini di Pasuruan Dikemas Lewat Ruwatan Budaya Banyubiru

PASURUAN | gatradaily.com – Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Pasuruan tahun ini dikemas dengan cara…

2 hari ago

Heboh, Warga Desa Masangan Mencurigai Ada Aktivitas Dugaan Praktik Penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 Kg di Tengah Permukiman

PASURUAN | gatradaily.com – Warga Dusun Masangan, Desa Masangan, Kabupaten Pasuruan, dihebohkan dengan aktivitas mencurigakan…

2 hari ago