<p><strong>TUBAN</strong> | <em><strong><span style="color: #ff0000;">gatradaily.com</span></strong></em> &#8211; Kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan 5 sindikat pelaku pencurian pipa Tubing dan pipa sakrod yang berada di gudang milik PT. Pertamina EP Banyuurip Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.</p>
<p>Pelaku utama tak lain EKW (54) yang juga berprofesi sebagai scurity di tempat tersebut.</p>
<p>Tersangka yang saat itu sedang tidak bertugas datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip, kemudian berpura-pura meminta barang berupa 8 (delapan) pipa Tubing dan 10 (sepuluh) batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT Pertamina.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-5346" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240315-WA0027.jpg" alt="" width="1599" height="1066" /></p>
<p>&#8220;Dia masuk kedalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang&#8221; terang AKP Rianto Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (14/03/2024)</p>
<p>Untuk memuluskan aksinya pelaku memberikan uang kepada FDN (32) dan W (50) yang merupakan penjaga gudang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai uang tutup mulut.</p>
<p>Menurut Rianto, alasan pelaku nekat melakukan pencurian besi untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari</p>
<p>&#8220;Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk&#8221; imbuh AKP Rianto.</p>
<p>Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.</p>
<p>&#8220;PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp. 53.400.000,- (lima puluh tiga empat ratus ribu rupiah)&#8221; tandasnya.</p>
<p>Selain EKW, Polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya diantaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara&#8221;pungkas AKP Rianto. (Hum/Red)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menjaga hubungan industrial tetap kondusif…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek Pergantian Kulak dan Jembatan Krajan III dengan nilai kontrak Rp7.227.956.153,00…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Kafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kepala Desa Wringinanom kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo, mendesak Pemkab Probolinggo penggantian…
KOTA PASURUAN, gatradaily.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mengaku tidak mengetahui besaran Pajak Barang…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mulai menerapkan sistem tilang berbasis…