<p><strong>TUBAN</strong> | <em><strong><span style="color: #ff0000;">gatradaily.com</span></strong></em> &#8211; Kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan 5 sindikat pelaku pencurian pipa Tubing dan pipa sakrod yang berada di gudang milik PT. Pertamina EP Banyuurip Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.</p>
<p>Pelaku utama tak lain EKW (54) yang juga berprofesi sebagai scurity di tempat tersebut.</p>
<p>Tersangka yang saat itu sedang tidak bertugas datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip, kemudian berpura-pura meminta barang berupa 8 (delapan) pipa Tubing dan 10 (sepuluh) batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT Pertamina.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-5346" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240315-WA0027.jpg" alt="" width="1599" height="1066" /></p>
<p>&#8220;Dia masuk kedalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang&#8221; terang AKP Rianto Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (14/03/2024)</p>
<p>Untuk memuluskan aksinya pelaku memberikan uang kepada FDN (32) dan W (50) yang merupakan penjaga gudang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai uang tutup mulut.</p>
<p>Menurut Rianto, alasan pelaku nekat melakukan pencurian besi untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari</p>
<p>&#8220;Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk&#8221; imbuh AKP Rianto.</p>
<p>Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.</p>
<p>&#8220;PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp. 53.400.000,- (lima puluh tiga empat ratus ribu rupiah)&#8221; tandasnya.</p>
<p>Selain EKW, Polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya diantaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara&#8221;pungkas AKP Rianto. (Hum/Red)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait pengelolaan uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten…
LUMAJANG | gatradaily.com – Aktivitas produksi di PT Sengon Hijau Lestari yang berlokasi di Dusun…
PROBLINGGO | gatradaily.com – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Probolinggo…
PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan warga Desa Rekesan, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menggelar…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggagalkan…
PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menggelar acara pisah kenal pejabat…