Kriminal

Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Hotel

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><strong>TANJUNG PERAK<&sol;strong> &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> &&num;8211&semi; Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial MCAP &lpar;28&rpar; yang diduga mencabuli anak berusia 15 tahun di Sebuah Hotel di Jalan Demak Kota Surabaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tersangka MCAP ditangkap petugas setelah adanya laporan dari pihak korban ke Polres Tanjung Perak&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-5847" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;04&sol;IMG-20240402-WA0015&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1600" height&equals;"1066" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Terungkapnya kasus tersebut&comma; berawal saat korban berinisial CM &lpar;15&rpar; sedang bersama temannya VT&comma; yang kemudian tersangka MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut saksi korban&comma; di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli Narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo&comma; melalui Kasihumas Iptu Suroto kepada media&comma; Senin &lpar;01&sol;04&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban&comma; pelaku memakai narkotika jenis sabu&comma;&&num;8221&semi; ujar Iptu Suroto&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya dan beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah berada di kamar hotel lanjut Iptu Suroto&comma; tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dan saat itulah tersangka menyetubuhi korban dan sempat melakukan ancaman terhadap korban&comma; sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Pengakuan saksi korban&comma; saat itu tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban kemudian menyuruh korban pulang dengan cara tersangka memesankan ojek online&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sesampainya di rumah korban menceritakan perbuatan Asusila yang dilakukan tersangka MCAP kepada dirinya tersebut kepada Ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor&comma;korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM sampai akhirnya tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain mengamankan MCAP&comma; Polisi menyita barang bukti&comma; satu buah kaos lengan pendek warna putih&comma; satu celana pendek warna biru putih&comma; satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam&period; Kemudian hasil pemerikaan psikologi korban&comma; dan hasil visum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun&period;&lpar;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

SPBU Clarak Probolinggo Diduga Jadi Ladang Tengkulak Pertalite, Warga Keluhkan Antrean hingga Berjam-jam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…

5 jam ago

Diduga Jual Tanah Urug Rp 600 Ribu per Truk, Aktivitas di Pabrik Sung Hyun Indonesia Disorot

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…

9 jam ago

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

1 hari ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

1 hari ago

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…

1 hari ago

Bupati dan DPRD Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke DPR RI, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria 65 Tahun

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…

1 hari ago