Kriminal

Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Hotel

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><strong>TANJUNG PERAK<&sol;strong> &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> &&num;8211&semi; Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial MCAP &lpar;28&rpar; yang diduga mencabuli anak berusia 15 tahun di Sebuah Hotel di Jalan Demak Kota Surabaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tersangka MCAP ditangkap petugas setelah adanya laporan dari pihak korban ke Polres Tanjung Perak&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-5847" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;04&sol;IMG-20240402-WA0015&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1600" height&equals;"1066" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Terungkapnya kasus tersebut&comma; berawal saat korban berinisial CM &lpar;15&rpar; sedang bersama temannya VT&comma; yang kemudian tersangka MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut saksi korban&comma; di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli Narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo&comma; melalui Kasihumas Iptu Suroto kepada media&comma; Senin &lpar;01&sol;04&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban&comma; pelaku memakai narkotika jenis sabu&comma;&&num;8221&semi; ujar Iptu Suroto&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya dan beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah berada di kamar hotel lanjut Iptu Suroto&comma; tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dan saat itulah tersangka menyetubuhi korban dan sempat melakukan ancaman terhadap korban&comma; sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Pengakuan saksi korban&comma; saat itu tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban kemudian menyuruh korban pulang dengan cara tersangka memesankan ojek online&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sesampainya di rumah korban menceritakan perbuatan Asusila yang dilakukan tersangka MCAP kepada dirinya tersebut kepada Ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor&comma;korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM sampai akhirnya tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain mengamankan MCAP&comma; Polisi menyita barang bukti&comma; satu buah kaos lengan pendek warna putih&comma; satu celana pendek warna biru putih&comma; satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam&period; Kemudian hasil pemerikaan psikologi korban&comma; dan hasil visum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun&period;&lpar;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Emak-emak Gagalkan Aksi Curanmor di Kota Pasuruan, Pelaku Kabur Terekam CCTV

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…

4 jam ago

Pernah Jadi Tersangka KPK, “Cuss” Kini Resmi Dilantik PPPK di Kelurahan Purutrejo Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…

12 jam ago

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

14 jam ago

Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Proyek Perumahan di Lereng Gunung Arjuno–Welirang

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…

1 hari ago

Pengukuhan Pengurus Baru UNUBA Digelar di Hotel, Mahasiswa Soroti Transparansi Kebijakan

PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…

1 hari ago

Pemkab Pasuruan Ajukan Pemutakhiran Data Lahan Sawah, Target 87 Persen LP2B Dinilai Perlu Disesuaikan

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…

1 hari ago