PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan berhasil mengamankan Pelaku penembakan terhadap anak, dengan menggunakan senapan angin bertempat dihalaman Joglo Mapolres Pasuruan. Rabu (28/02/2024) pagi pukul 09.00 WIB.
Dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Medianto, S.T.K.,S.I.K.,M.H., dan Kasubag Humas Polres Pasuruan, Ipda Bambang.
Dalam Pres Release Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, S.H., menyampaikan, bahwa kejadian kekerasan terhadap anak ini terjadi pada 1 Februari 2024 pukul 04.00 WIB. Diketahui, korban saat sedang bermain dan kebetulan diikuti oleh seekor anjing.
“Pada saat itu posisi Pelaku sedang tidur, dikarenakan melihat seekor anjing masuk ke dalam rumah bersama korban, ditempat itu ia merasa terganggu. Pelaku terbangun, kemudian ke dapur mengambil senapan angin, selanjutnya melepaskan tembakan sampai tiga kali di tempat kosong untuk mengusir anjing tersebut,” ujarnya.
“Selanjutnya, Pelaku mendatangi anaknya (Korban) untuk diingatkan dengan cara di pukul, kemudian anaknya lari pulang kerumahnya,” lanjutnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada 26 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, Opsnal Unit I / Pidum bersama Subnit PPA Satreskrim Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial NS(43) beralamatkan Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan di tempat kerjanya yaitu, pabrik PT. Panverta Cakrakencana wilayah Kecamatan Pandaan.
Kompol Hari Aziz mengatakan, bahwa menurut dari keterangan Pelaku tidak sengaja melepaskan tembakannya, sehingga terkena paha kaki anaknya (Korban). Sebenarnya, Pelaku ini biasanya membawa senjata dan dikunci, tapi pada saat itu tidak.
“Dikarenakan korban merasa ketakutan, kemudian ia berusaha lari ke rumah tetangganya, sambil menunggu Pelaku untuk berangkat kerja. Dikesempatan itu pula, korban kembali kerumahnya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya,” terangnya.
“Sehingga, dari pihak keluarga korban terutama saudaranya tidak bisa terima. Diketahui, bahwa Pelaku baru menikah dengan ibunya kurang lebih 5 bulan, sedangkan si korban ini adalah anak sambungnya.” Pungkasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa – 1 pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4,5 mm.
– 1 butir proyektil peluru gotri yang di angkat dari paha kaki kanan korban.
– 1 celana pendek warna hitam (milik korban).
– 1 kaos warna Hitam (milik korban).
– 1 kaos warna biru (milik pelaku).
Dalam kasus ini, Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, S.H., juga menambahkan, bahwa dari para Pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014, tentang “Perlindungan Anak” dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta. (syn)
Tinggalkan Balasan