PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan berhasil mengamankan Para Pelaku penjual atau pengedar Narkotika jenis golongan I sabu-sabu yang digelar dalam Pers Release dihalaman Mapolres Pasuruan Sarja Arya Racana. Rabu (28/02/2024) pagi pukul 09.00 WIB.

Dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Medianto, S.T.K.,S.I.K.,M.H., dan Kasubag Humas Polres Pasuruan, Ipda Bambang.

Dalam Pers release Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, S.H., menyampaikan, bahwa mulai 1 Februari 2024 Sat Reskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 20 orang tersangka yang berada di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kurang lebih 15 kasus dari 20 orang tersangka yang berada di wilayah hukum Polres Pasuruan, dan kita juga berhasil mengamankan ganja seberat 25,9 gram, terus sabu-sabunya seberat 41,59 gram,” ujarnya.

“Para Pelaku semua ini, adalah penjual atau mengedarkan Narkotika jenis golongan I sabu-sabu,” jelasnya.

Ditempat itu pula, selama Pers release, terlihat 20 orang tersangka dihadirkan beserta Barang Bukti diantaranya, Narkotika jenis golongan I sabu-sabu, dan beberapa sebuah handphone yang digunakan Para Pelaku untuk komunikasi dalam melakukan transaksi barang haram tersebut.

Dalam kasus ini, Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, S.H., juga menambahkan, bahwa para pelaku ini telah melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur Hidup. (syn)