Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

<p>BANGKALAN &vert;<em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> &&num;8211&semi; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan menangkap 6 pria warga Bangkalan dan warga Sampang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mereka berinisial FM &lpar;30&rpar;&comma; RS &lpar;34&rpar;&comma; dan IB &lpar;24&rpar; warga Banyuates&comma; Sampang&comma; MRS &lpar;30&rpar;&comma; YCU &lpar;34&rpar;&comma; serta FI &lpar;48&rpar; merupakan warga Tanjung Bumi&comma; Bangkalan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Polisi menangkap mereka di polisi saat asyik pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos sekitar Kecamatan Tanjung Bumi gara-gara kasus pembelian dan mengkonsumsi narkoba&comma; jenis sabu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya&comma; S&period;H&period;&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;I&period;K&period;&comma; didampingi Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S&comma; menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada MU &lpar;DPO&rpar; sebesar Rp&period;200&period;000&period; yang didapatkan dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama&period; &lpar;Minggu&comma; 25&sol;02&sol;2024&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi RS menyumbang sebesar Rp&period; 100&period;000&period;- dan IB menyumbang sebesar Rp&period; 100&period;000&comma;- dan yang berangkat membeli sabu adalah FM untuk kemudian dikonsumsi bersama dan biar kuat begadang&period; Ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi&comma; ada yang sudah kali kedua&comma;&&num;8221&semi; terang Febri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kronologi penangkapan tersebut terjadi pada kemarin malam &lpar;24&sol;02&sol;2024&rpar; oleh anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan usai memperoleh informasi adanya kawanan pria yang sedang pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat penggerebekan&comma; petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0&comma;30 gram terbungkus plastik klip putih&comma; alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas perbuatannya&comma; keenam pria tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun&period; &lpar;Hum&sol;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sengketa PTSL Desa Randupitu Digugat Warga, Kuasa Hukum Sebut Cacat Formil

PASURUAN | gatradaily.com – Sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan…

35 menit ago

Kades dan Inspektorat Bungkam, Dugaan Selisih Anggaran Desa Bakalan Disorot, Warga Desak Audit Ulang dan Penjelasan Resmi

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,…

9 jam ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wonokoyo Beji, LSM P3MB Soroti Bea Cukai Diminta Tidak Tebang Pilih

PASURUAN | gatradaily.com – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan di…

10 jam ago

DPRD Pasuruan Siap Bahas Raperda Kerja Sama Daerah Usulan Bupati untuk Propemperda 2026

PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan akan menindaklanjuti usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

20 jam ago

Kejari Kota Pasuruan Bantah Awasi SPMB 2026, Sebut Belum Ada Kerja Sama dengan Cabang Dinas Pendidikan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan membantah adanya kerja sama pengawasan…

1 hari ago

Eks Kepala Pasar Desa Randupitu Gempol Diduga Gelapkan Sisa Uang Stand Pedagang, Warga Minta Kejelasan

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait pengelolaan uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten…

2 hari ago