PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, kini resmi memasuki tahap penyelidikan di Polres Pasuruan.

Unit Resmob Satreskrim telah memeriksa dua saksi kunci yang hadir dalam audiensi antara Ismail Makki dan pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum pelapor, Heri Siswanto atau akrab disapa Mas Heri, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat dan profesional aparat kepolisian. Ia menegaskan komitmen kliennya untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan. Klien kami siap mengikuti seluruh proses hukum secara transparan dan objektif,” ujar Mas Heri saat dihubungi awak media, Selasa (7/10).

Mas Heri juga meminta aparat kepolisian agar tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. Ia menilai perkara ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut harga diri dan kehormatan lembaga.

“Kami berharap penyidik bekerja tanpa intervensi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Pasuruan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk para saksi, untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Misbahul Munir melaporkan Ismail Makki ke Polres Pasuruan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan tersebut berawal dari pernyataan Makki yang menyebut Misbah sebagai pemeras dan pelindung salah satu warung kopi di Kecamatan Gempol, serta menuding menerima setoran dari praktik prostitusi terselubung.

Tuduhan tersebut dinilai telah merusak nama baik pribadi Misbah sekaligus mencoreng reputasi LSM Gajah Mada Nusantara, lembaga yang selama ini dikenal aktif mengawal isu sosial dan pengawasan publik di Kabupaten Pasuruan.

“Langkah hukum ini bukan karena amarah, tetapi demi keadilan dan kebenaran. Ini menyangkut kehormatan saya, keluarga, dan lembaga yang saya pimpin,” ujar Misbah.

Saat ini, penyidik Polres Pasuruan terus mendalami perkara tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menambahkan pasal lain sesuai perkembangan hasil penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ismail Makki belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi.(ze/gif/syn)