KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sidang ke tujuh dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Rabu (05/06/2024) di Ruang Sidang Candra pada pukul 10.00 WIB dengan agenda Pembuktian alat bukti.

Majelis Hakim yang memimpin dalam persidangan, dipimipin Yaniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Seusai persidangan, Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm yang didampingi Kudus Surya Dharma S.H menyampaikan bahwa pada bukti penggugat terdapat kejanggalan dan mencurigakan.

“Seharusnya pada peralihan yang sesuai dengan peraturan perkaban BPN, ketika sebuah tanah ada peralihan dalam sengketa makan harus dihentikan dulu proses peralihan sampai ada keputusan pengadilan tapi ini kok tidak. Sehingga kami menduga ada oknum-oknum yang bermain yang masih dalam lingkaran jaringan mafia tanah,” tutur Kudus Surya Dharma S.H.

Ditambajkan Surya, pada bukti dari penggugat telah mengalihkan hak kepada orang lain dengan cara menjual dan secara konsekuensi hukum sudah cabut hubungan ke perdataan penggugat dengan obyek sengketa.

“Bisa dilihat dari itu, ini ada kesan dipaksakan dan perlu di pelototin secara seksama. Dan dari bukti yang disuguhkan, kami menduga ada permainan dari penggugat,” ujar surya.

Indra Bayu menyinggung bahwa kontruksi hukum harus jelas dan terperinci, sebab didalam gugatan harus jelas legal standing para penggugat untuk menggugat sehingga tidak harus sidang dilanjut atau diputus pada putusan sela.

“Ini membuat kita bertanya bahwa Legal standing dari penggugat tidak jelas karena gugatannya mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Hendrik, sementara dalam gugatannya memohon kepada pengadilan menyatakan untuk penetapan ahli waris jadi kontruksi hukumnya sudah tidak jelas, bahwa yang dimohon ini perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah apa penetapan ahli waris,” urai Indra Bayu.

Diterangkan Indra Bayu, didalam fakta pembuktian diketahui bahwa obyek sengketa berupa sertefikat telah beralih ke pihak ketiga sehingga hubungan hukum dari penggugat telah putus lalu kenapa diagendakan PS oleh majelis hakim.

“Padahal dalam pembuktian penggugat hanya bisa menunjukan foto copy bukan yang asli berupa sertifikat. Disini menjadi pertanyaan karena bisa diagendakan PS, karena untuk melakukan PS di atur dalam sema wajib menunjukan sertifikat hak milik yang di akui oleh BPN, bukan foto copy,” terangnya.

Pada akhir komentar, Indra Bayu dengan apa yang terjadi bisa mengakibatkan orang yang memiliki foto copy bahkan yang memiliki percetakan foto copy bisa melakukan gugatan kepada siapapun yang menyebabkan Pandora Hukum.

“Apabila ini diputus, maka akan melegalkan mafia-mafia tanah yang beredar selama ini. Saya berharap keadilan majelis hakim, memutus seadil-adilnya atau menolak seluruh gugatan penggugat, serta saya mengingatkan bahwa gugatan harus jelas tidak rancu,” pungkas Indra Bayu.

Sementara majelis hakim tidak memberikan statmen kepada awak media yang hendak mengkonfirmasi terkait persidangan yang telah digelar.(Syn)