Pemerintahan

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp6,39 Miliar

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai &lpar;BKC&rpar; ilegal senilai Rp6&comma;39 miliar di halaman Kantor Bupati Pasuruan&comma; Senin &lpar;27&sol;4&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penguatan sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran barang ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pasuruan H&period;M&period; Rusdi Sutejo&comma; Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat&comma; jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah &lpar;Forkopimda&rpar;&comma; serta aparat penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan&comma; Hatta Wardhana&comma; mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga September 2025&period; Total barang yang diamankan mencapai 10&comma;014 ton dengan nilai keseluruhan Rp6&period;392&period;749&period;210&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa pita cukai sebanyak 4&period;233&period;186 batang&comma; tembakau iris 15&period;000 gram&comma; serta minuman mengandung etil alkohol ilegal sebanyak 1&period;982&comma;80 liter&comma;” ujar Hatta dalam konferensi pers&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menjelaskan&comma; seluruh barang tersebut merupakan Barang yang Dikuasai Negara &lpar;BDN&rpar; dari pelanggar yang tidak diketahui identitasnya&period; Setelah melalui proses administrasi sesuai ketentuan&comma; barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapatkan izin untuk dimusnahkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hatta menegaskan&comma; pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum yang serius&period; Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai&comma; pelaku dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun&comma; serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; penindakan ini tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara&comma; tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan perekonomian&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal&comma; tembakau iris&comma; dan minuman beralkohol tanpa dokumen resmi&period; Sinergi dengan aparat penegak hukum terus kami perkuat&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Bea Cukai Pasuruan juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai&period; Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Ratusan Ribu Pil Double L dan Sabu Siap Edar Digagalkan, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Kamar Kos Sukorejo

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran ratusan ribu butir obat…

1 hari ago

Ketua KORMI Pasuruan Dorong Kolaborasi dan Inovasi Olahraga Masyarakat

PASURUAN | gatradaily.com – Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan, drg. Merita Ariestya…

2 hari ago

Kerja Bakti “Jumat ASRI” di Bundaran Apollo, DPRD dan Forkopimda Temukan Sampah Mengarah Aktivitas Asusila

PASURUAN | gatradaily.com – Kegiatan kerja bakti bertajuk “Jumat ASRI” yang digelar di kawasan Bundaran…

3 hari ago

Pelayanan Humanis dan Cepat, Samsat Malang Kota Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

KOTA MALANG | gatradaily.com – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima terus ditunjukkan Kantor Bersama…

3 hari ago

Kadis Diskoperindag Abah Ghoni Akan Telusuri Kasus Dugaan Pungli di Pasar Chenghoo

PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan merespons dugaan pungutan…

3 hari ago

Diduga Pungut Rp160 Juta, Ketua Paguyuban PKL Pasar Chenghoo Pandaan Dilaporkan ke Polisi

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Pasar Wisata Chenghoo,…

3 hari ago