Pelapor Klaim Kantongi Bukti Aliran Dana Yang Mengatasnamakan Kelompok Pegiat Lingkungan, CV Melangkah Maju Disorot
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan aliran dana dari perusahaan tambang kepada sejumlah pihak yang mengatasnamakan pegiat lingkungan mencuat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Nama CV Melangkah Maju ikut terseret dalam tudingan tersebut.
Pelapor mengaku telah mengantongi bukti dugaan transaksi keuangan itu. Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut aliran dana tersebut, termasuk menelusuri pihak pemberi, penerima, hingga tujuan transaksi.
“Ini bukan sekadar omongan. Kami mengantongi bukti terkait aliran dana kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan pegiat lingkungan. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum menelusuri secara serius siapa yang memberikan dana, siapa yang menerima, serta apa tujuan pemberian tersebut,” kata pelapor kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).
Menurut pelapor, penyelidikan terhadap dugaan persoalan pertambangan tidak seharusnya hanya menyasar aktivitas di lapangan. Aparat juga diminta mendalami kemungkinan adanya hubungan keuangan antara perusahaan tambang dan pihak-pihak tertentu.
Ia menilai aktivitas advokasi lingkungan seharusnya dilakukan secara independen dan berpijak pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi sarana untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan tertentu.
Meski demikian, tudingan adanya aliran dana tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut terkait.
Di tengah mencuatnya dugaan aliran dana tersebut, pelapor juga mengungkap perkembangan laporan dugaan pelanggaran kehutanan yang sebelumnya dilaporkan SAE Patenang.
Menurutnya, perkara itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Ia mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan kasus tersebut.
Pelapor berharap penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami aktivitas pertambangan yang dilaporkan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada dugaan pelanggaran kehutanan semata, tetapi menelusuri kemungkinan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana apabila ditemukan bukti pendukung.
Tak hanya meminta pengusutan dugaan pelanggaran kehutanan, pelapor turut mendorong aparat mempertimbangkan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, ia menegaskan penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada temuan dan bukti yang memenuhi unsur pidana.
“Penyidik jangan hanya berhenti pada persoalan di lapangan. Kalau memang terdapat bukti aliran dana kepada pihak lain, telusuri sampai tuntas. Apabila ditemukan unsur TPPU, kami mendesak agar penerapan ketentuan tersebut dikaji secara serius,” tegasnya.
Menurutnya, penelusuran transaksi keuangan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.
Meski begitu, penerimaan uang maupun fasilitas oleh seseorang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pelapor juga menyinggung keberadaan pihak-pihak yang mengatasnamakan pegiat lingkungan di wilayah hukum Polres Probolinggo maupun Polres Probolinggo Kota.
Ia meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak membuat kegaduhan yang berpotensi mengaburkan substansi dugaan pelanggaran yang sedang dilaporkan.
Menurutnya, kritik terhadap aktivitas pertambangan merupakan hak masyarakat. Namun, pengawasan lingkungan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
“Silakan menyampaikan pendapat dan menjalankan kegiatan sesuai aturan. Namun, jika memang ada persoalan terkait aliran dana, semuanya harus dibuka secara terang. Jangan sampai persoalan ini menjadi kegaduhan, sementara substansi dugaan pelanggaran yang dilaporkan justru tidak terungkap,” ujarnya.
Dalam keterangannya, pelapor secara khusus menyebut CV Melangkah Maju sebagai perusahaan yang diduga berkaitan dengan aliran dana kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan pegiat lingkungan.
Meski demikian, tudingan tersebut sejauh ini masih berdasarkan keterangan pelapor. Bukti transaksi yang diklaim telah dikantongi juga belum dipaparkan secara terperinci.
Belum ada keterangan dari CV Melangkah Maju maupun kelompok yang dimaksud mengenai dugaan hubungan keuangan tersebut.
Konfirmasi kepada aparat penegak hukum juga masih diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan perkara, termasuk status penyidikan yang disampaikan pelapor.
Hingga kini, dugaan aliran dana tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum.(ze/syn)
























