<p style="text-align: justify;"><em><strong>SURABAYA</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Polisi menangkap pelaku kedua yang diduga berkomplot dengan Bripka AS, anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, Jawa Timur, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berinisial FAN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaku kedua ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Jumat (19/12/2025) dini hari di sebuah lokasi persembunyian di Kabupaten Pamekasan, Madura, setelah diburu selama empat hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, membenarkan penangkapan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, pelaku saat ini masih menjalani interogasi awal untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Benar, tadi pagi diamankan di Pamekasan. Saat ini masih dilakukan interogasi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” kata Arbaridi saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Bripka AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan FAN. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Bripka AS menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Bidang Propam selama dua hari, sejak Selasa (16/12/2025) hingga Rabu (17/12/2025).</p>
<p style="text-align: justify;">Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik.</p>
<p style="text-align: justify;">Di antaranya keterangan enam orang saksi, kendaraan milik Bripka AS, serta dua unit ponsel milik korban.</p>
<p style="text-align: justify;">“Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, alat bukti surat, dan petunjuk. Dengan demikian, status terduga pelaku AS kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Jules di Mapolda Jatim, Kamis (18/12/2025).</p>
<p style="text-align: justify;">Meski demikian, Jules belum merinci pasal pidana yang akan dikenakan kepada Bripka AS karena proses penyidikan masih berlangsung.</p>
<p style="text-align: justify;">“Untuk konstruksi hukumnya masih dalam proses pendalaman,” kata dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain kendaraan dan ponsel korban, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban dan tersangka sebagai barang bukti.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun terkait rekaman CCTV serta hasil autopsi korban, Jules menyatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Penyidikan masih berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk terkait pelaku lain dan barang bukti tambahan,” ujarnya.(ze/syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…
PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…