<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Dalam sebuah operasi yang dramatis, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk sepasang suami istri (Pasutri) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.</p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB di Dusun Beran, Kecamatan Rembang.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai SLH (30) dan SNT (31), berasal dari Desa Oro-oro Ombo Wetan dan Desa Blarang.</p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan dimulai dengan pengamanan SNT yang kedapatan membawa barang bukti sabu di tangan. Sementara itu, SLH sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kurang dari 30 menit setelah penggerebekan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan ini mengakui telah mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial “SUHU”, yang saat ini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p style="text-align: justify;">Pasutri ini menjalankan operasional peredaran narkoba dengan sistem bagi hasil, bahkan menikmati barang haram tersebut.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-10462" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250725_141535.jpg" alt="" width="1489" height="1026" /></p>
<p style="text-align: justify;">Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>6 kantong plastik berisi kristal warna putih diduga sabu dengan total berat 4,561 gram.</li>
<li>2 unit handphone (Redmi warna biru dan Realme warna hitam).</li>
<li>1 timbangan elektrik.</li>
<li>1 bendel plastik kosong.</li>
<li>1 kotak rokok merk Dji Sam Soe.</li>
<li>1 alat hisap/bong.</li>
<li>Uang tunai senilai Rp. 3.350.000,-.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam membasmi peredaran narkoba di wilayahnya adalah harga mati.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ini adalah peringatan keras. Siapa pun yang terlibat dalam narkoba akan kami tindak tanpa pandang bulu.” tegas Kapolres Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardiyanto menambahkan, fokus pihaknya kini adalah mengejar pemasok utama dan jaringan di atasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Penangkapan ini bukan sekadar tindakan biasa, melainkan bagian dari perang total terhadap jaringan narkoba,” ujarnya, Jum&#8217;at (25/7/25).</p>
<p style="text-align: justify;">SLH dan SNT saat ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh jaringan dan menutup jalur distribusi narkotika di Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemberantasan narkoba menjadi agenda prioritas bagi kepolisian setempat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…
PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…