Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tujuh Tersangka Ditetapkan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Polres Pasuruan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus asusila berupa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di bale warta Polres Pasuruan&comma; Jum&&num;8217&semi;at &lpar;25&sol;7&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam kasus ini&comma; tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka&comma; setelah sebelumnya viral di media sosial pada 21 Juli 2025 saat penangkapan dilakukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Korban&comma; SA &lpar;14 tahun&rpar;&comma; dilaporkan oleh ibunya&comma; LS &lpar;37 tahun&rpar;&comma; yang menyatakan bahwa anaknya dipanggil ke rumah para pelaku&comma; di mana tindakan asusila tersebut terjadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kejadian ini berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh&comma; Desa Kayukebek&comma; Kecamatan Tutur&comma; Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam penanganan kasus ini&comma; polisi berhasil mengamankan para tersangka di kediaman mereka masing-masing&comma; sementara dua di antara mereka diserahkan oleh perangkat desa setempat&period; Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan&comma; AKBP Jazuli Dani Iriawan&comma; menyatakan&comma; &&num;8220&semi;Kami sudah mengamankan pelaku dan mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak&period; Proses hukum akan kami lanjutkan dan kami akan meningkatkan penyidikan&comma; tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya&period;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hasil visum dari RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh beberapa orang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pelaku mengaku kepada polisi bahwa mereka tergiur untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban&period; Tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencakup ST &lpar;ayah kandung&rpar;&comma; EM&comma; TE&comma; SU&comma; PO&comma; serta SP dan SM yang dikenakan pasal pencabulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Korban kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No&period; 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dr&period; Ugik dari tim Penanganan Perempuan dan Anak &lpar;PPA&rpar; Polres Pasuruan menegaskan bahwa hak-hak korban akan dipenuhi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Kami sebagai pelindung anak akan memberikan perlindungan&comma; baik dari segi tempat maupun kebutuhan lainnya&comma; agar anak terbebas dari gangguan psikis&comma;&&num;8221&semi; tuturnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam kesempatan tersebut&comma; masyarakat&comma; termasuk Bapak Dani&comma; berharap agar Kapolres menambah personel&comma; mengingat angka kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pasuruan cukup tinggi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan&period; Kami berharap Bapak Kapolres menambah anggota agar korban cepat mendapatkan perlindungan&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ibu Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan menyampaikan dukungan penuh terhadap pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Terima kasih sudah diproses hukum&comma; dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini mencerminkan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi mendatang&period; pungkasnya&period;&lpar;gif&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

SPBU Clarak Probolinggo Diduga Jadi Ladang Tengkulak Pertalite, Warga Keluhkan Antrean hingga Berjam-jam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…

6 jam ago

Diduga Jual Tanah Urug Rp 600 Ribu per Truk, Aktivitas di Pabrik Sung Hyun Indonesia Disorot

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…

10 jam ago

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

1 hari ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

1 hari ago

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…

1 hari ago

Bupati dan DPRD Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke DPR RI, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria 65 Tahun

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…

1 hari ago