Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan bermodus gendam, Rabu (15/4/2026).
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PAMEKASAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pada 10 April 2026. Korban berinisial IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial SA (49), warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan, pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 13.48 WIB di wilayah Kabupaten Sampang.</p>
<p style="text-align: justify;">“Terduga pelaku kami amankan saat berada di Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang,” ujar Yoyok saat konferensi pers, Rabu (15/4/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket coklat dan helm abu-abu yang diduga digunakan pelaku, serta uang tunai sebesar Rp11,15 juta yang diduga hasil kejahatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatannya, pelaku dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p style="text-align: justify;">Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan yang menyasar kelompok rentan seperti lanjut usia.(syn/red)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Musyawarah Cabang (Muscab) VII Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang…
PASURUAN | gatradaily.com – Sebuah rumah dan bedak (bangunan kios) milik Abu Tolib (41) di…
PASURUAN | gatradaily.com – Seorang warga Bangil, Kabupaten Pasuruan, Wahyu Nugroho, melaporkan dugaan tindak pidana…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Koalisi Masyarakat Pasuruan (KMP) menyoroti kualitas layanan di RSUD dr. Soedarsono…
PASURUAN | gatradaily.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi Polres Pasuruan untuk menyampaikan dugaan…
PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten…