SURABAYA | gatradaily.com – Mayat wanita dalam koper merah yang ditemukan di kawasan Ngawi, Jawa Timur, akhirnya terungkap identitasnya. Setelah penyelidikan intensif, polisi mengungkap bahwa pelaku mutilasi keji tersebut adalah suami siri korban. Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Ngawi dalam waktu tiga hari setelah penemuan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Senin (27/1/2025), menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah pria berinisial A, yang mengaku sebagai suami siri korban.

Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A yang mengaku suami siri korban,” ujar Kombes Dirmanto.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa pembunuhan keji ini terjadi di sebuah hotel di wilayah Kediri, Jawa Timur, pada 19 Januari 2025 malam. Pelaku dan korban diketahui sempat check-in bersama di hotel tersebut.

Namun, dalam kamar hotel, keduanya terlibat percekcol tindak kekerasan yang berujung pada kekerasan. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencekik korban hingga tewas.

“Pelaku merasa kebingungan setelah korban meninggal dunia. la kemudian merencanakan cara untuk membuang mayat korban,” ungkap Kombes Farman.

Pelaku memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper yang telah disiapkan. Namun, koper tersebut tidak cukup menampung tubuh korban secara utuh. Akibatnya, pelaku melakukan tindakan mutilasi.

Pada dini hari 20 Januari 2025, pelaku memulai aksi mutilasinya. Kepala korban menjadi bagian pertama yang dipotong. Setelahnya, pelaku memotong bagian kaki korban dari paha hingga betis. Semua potongan tubuh kemudian dimasukkan ke dalam koper, tetapi tetap tidak cukup.

“Pelaku kemudian memutuskan untuk membuang bagian tubuh yang tidak masuk koper, seperti kepala dan kaki,” jelas Kombes Farman.

Barang-barang yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi ini, seperti plastik, lakban, dan pisau, dibeli di tempat berbeda sebagai bagian dari rencananya. Polisi menyebut bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sejak jauh hari.

Berdasarkan pengakuan pelaku, motif utama pembunuhan adalah rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku mengklaim pernah memergoki korban memasukkan seorang pria ke kamar kosnya. Hal tersebut memicu emosi pelaku untuk merencanakan pembunuhan.

“Pelaku sudah merencanakan aksi ini dengan matang. Itu sebabnya ia mengajak korban bertemu di hotel di Kediri,” tambah Kombes Farman.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini bermula ketika warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, menemukan sebuah koper besar yang mencurigakan di tumpukan sampah pada Kamis (23/1/2025). Saat koper dibuka, warga dikejutkan dengan isi mayat tanpa kepala dan kaki. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa mayat tersebut adalah wanita asal Blitar, Jawa Timur. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti kerja cepat dan profesionalisme aparat dalam menangani kasus kriminal besar. (Syn)