PROBOLINGGO | gatradaily.com – Menjelang habisnya masa izin operasi tambang batuan milik CV. Silva Elite Sejahtera (SES) di Desa Sumberkeramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, publik kembali menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Aktivitas produksi dan penjualan material pasir diketahui masih berlangsung, meski izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) milik perusahaan tersebut akan kedaluwarsa dalam sepekan.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Nomor 15.02/48/X/2020, izin IUP OP atas nama CV. Silva Elite Sejahtera dengan luas lahan 9,20 hektare di Dusun Krajan, Desa Sumberkeramat, ditetapkan sejak 12 Oktober 2020 dan akan berakhir pada 12 Oktober 2025 mendatang.
Direktur perusahaan tercatat atas nama Sriyatno, warga Desa Klakah, Kabupaten Lumajang.
Padahal, tambang ini pernah diperiksa oleh Polres Probolinggo Kota pada Mei 2024 karena diduga melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat izin. Namun, alih-alih menunjukkan upaya perbaikan dan reklamasi, aktivitas tambang kini justru terus berjalan tanpa tanda-tanda penghentian.
Kritik tajam datang dari Holilurrohman, pegiat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bharata. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Probolinggo seolah membiarkan eksploitasi alam terus berlangsung tanpa langkah nyata terhadap pemulihan lingkungan.
“Seharusnya tambang itu sekarang fokus pada reklamasi, bukan malah terus menjual material. Lingkungan harus dikembalikan ke fungsi awal agar bisa dimanfaatkan warga, bukan ditinggalkan jadi lubang berbahaya,” tegas Kholilurrohman kepada gatradaily.com, Senin (6/10/2025).
Ia menilai sikap diam pemerintah menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan serta potensi pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, justru memberikan tanggapan datar.
“Sebagaimana regulasi, itu kewenangan pusat dan provinsi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika ditanya mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengawasan lingkungan di wilayahnya, Sugeng hanya membalas singkat:
“Siap.”
Respons serupa datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Agus Budiyanto, yang juga enggan menjelaskan lebih jauh.
“Siap, terima kasih informasinya, Mas,” balasnya singkat.
Minimnya respon dari dua instansi strategis daerah ini semakin memperkuat dugaan bahwa Pemkab Probolinggo memilih bungkam dan abai terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas tambang batuan di Sumberkeramat.
Aktivitas tambang yang nyaris tak tersentuh pengawasan menjelang habis masa izin operasi ini menjadi potret klasik lemahnya sinergi antarinstansi.
Di satu sisi, regulasi perizinan memang menjadi kewenangan pusat dan provinsi, namun pengawasan lapangan dan pelestarian lingkungan tetap merupakan tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah.
Jika tidak segera ada tindakan tegas, bukan hanya kerusakan lingkungan yang semakin meluas, tetapi juga muncul pertanyaan besar: apakah izin baru untuk tambang bermasalah ini akan kembali diterbitkan tanpa evaluasi mendalam?
Sementara warga sekitar hanya bisa berharap agar lubang-lubang bekas galian tak menjadi kubangan bahaya di tengah desa yang dulu subur dan produktif.(Ze/Tim)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan