KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sidang ke delapan dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Rabu (12/06/2024) di Ruang Sidang Candra pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembuktian alat bukti berjalan dengan lancar.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dipimpin oleh Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm yang didampingi Kudus Surya Dharma S.H menyampaikan bahwa pada sidang ke delapan ini merupakan sidang pembuktian susulan dari pihak tergugat.

Kudus Surya Dharma S.H yang mewakili Indra Bayu, S.H menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan tambahan alat bukti dari pihak tergugat.

“Saya selaku kuasa hukum tergugat satu menyampaikan ada tambahan alat bukti yang sangat krusial yang menyatakan bahwa lahan tersebut pada saat ada peralihan tidak kosong. Yang kedua pada saat terjadinya peralihan lahan tersebut ada sengketa menurut aturan yang berlaku permen tahun 2014 menyatakan bahwa ketika lahan dalam keadaan sengketa maka tidak boleh terjadi peralihan hak,” urainya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa, “Notaris tidak boleh melakukan penerbitan pengoperan hak, serta patut dipertanyakan surat keterangan tahun 2008 dari lurah bahwa lahan tersebut kosong.

Padahal pada bukti faktual yang ada yang pertama terbit IMB tahun 1967 milik dari tergugat satu, yang kedua ipeda kalau sekarang PBB itu dibayar sejak tahun 1980 dan sampai sekarang tidak berubah namanya yang ketiga PBB tahun 2006-2007 menyatakan bahwa lahan tersebut berdiri bangunan,” jelasnya.

Surya panggilan akrabnya juga menduga ada indikasi pemalsuan-pemalsuan dokumen.

“Patut diduga ada pemalsuan-pemalsuan dokumen atas terbitnya sertifikat milik para penggugat. Nanti setelah PS (Pemeriksaan Setempat) pasti akan ketahuan. Ketika PS (Pemeriksaan Setempat) saya minta untuk dihadirkan sertifikat aslinya, karena selama ini di ecord yang diupload adalah copy nya, maka batas-batas digambar nya kan tidak jelas kalau fotocopy, harusnya yang asli,” tegas Surya.

Disinggung soal keabsahan fotocopy yang bisa dibuat acuan untuk menggugat. I Komang selaku Humas Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menyampaikan bahwa, “Dalam perkara perdata itu adalah hak setiap orang untuk mengajukan gugatan, hakim hanya bersifat menerima dan mengadili. Secara hukum, fotocopy dan asli memiliki kekuatan hukum yang berbeda dan nanti akan jadi pertimbangan,” pungkasnya.(Syn/Red)