PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka mendukung peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 21 Juni 2025 dini hari,
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PAR di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan:
- Satu unit timbangan elektrik warna silver, digunakan untuk menimbang narkotika
- Satu bendel plastik klip kosong, diduga digunakan untuk membungkus narkotika
- Satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu, diduga digunakan sebagai sarana transaksi jual beli narkoba
- Komitmen Polres Pasuruan
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Kami tidak akan pernah mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), terutama menjelang HANI 2025,” tegas Kapolres.
Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram sabu, dengan imbalan dapat menggunakan narkotika tersebut secara cuma-cuma.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati. (syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan