PASURUAN | gatradaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar.
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) pada Kamis (6/11/2025).
Aset tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo.
Bupati Rusdi Sutejo menjelaskan, hibah yang diterima Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berlokasi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah,” ujar Rusdi.
Rusdi menegaskan, aset hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Pasuruan dan menjadi contoh bahwa hasil rampasan negara dapat digunakan kembali untuk tujuan publik.
“Ini merupakan amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” kata Rusdi.
Penyerahan aset ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memastikan pengelolaan barang rampasan negara dilakukan secara transparan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.(ze/syn)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan