PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan desa.
Langkah itu diwujudkan dengan pelaksanaan tes urine bagi seluruh perangkat desa, termasuk Kepala Desa Randupitu, Mochamad Fuad, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (4/11/2025) ini menjadi bagian dari program pemerintah bertajuk “Desa Bersinar” (Bersih dari Narkoba) yang tengah digalakkan secara nasional.
Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Randupitu yang dinilai menjadi contoh nyata bagi desa-desa lain dalam upaya membangun kesadaran kolektif tentang bahaya narkotika.
“Semua bergantung pada niat dan kesadaran masing-masing. Narkotika sangat berbahaya dan dapat menjerumuskan siapa pun. Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kades Randupitu beserta jajarannya yang berani memulai dari internal pemerintahan,” ujar Masduki.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif narkotika. Menurut Masduki, hal ini menegaskan bahwa Pemdes Randupitu benar-benar berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kades Randupitu Mochamad Fuad menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal membangun keteladanan dari aparatur desa sebelum mengajak masyarakat ikut berpartisipasi.
“Kami memulai dari internal Pemdes sebagai bentuk komitmen kami terhadap program Desa Bersinar. Setelah ini, kami akan melanjutkan dengan berbagai tahapan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat,” kata Fuad.
Fuad optimistis target Desa Randupitu bebas narkotika dapat tercapai dengan dukungan masyarakat, stakeholder, serta instansi terkait.
“Tidak mudah, tapi dengan sinergi dan kesadaran bersama, kami yakin Desa Randupitu bisa menjadi contoh desa bebas narkotika di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.(gif/syn)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan