PROBOLINGGO | gatradaily.com — Komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur untuk mewujudkan Lapas dan Rutan bebas dari narkoba serta penggunaan telepon genggam ilegal kini dipertanyakan.

Pasalnya, dugaan kuat beredar bahwa peredaran narkoba di Kota Probolinggo justru dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB setempat.

Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur telah menegaskan komitmen tersebut melalui Deklarasi Komitmen Bersama yang digelar pada Rabu (21/5/2025) di Sidoarjo.

Kegiatan itu dihadiri oleh jajaran Pemasyarakatan se-Jatim, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Polda Jatim, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Dalam deklarasi itu, seluruh jajaran menyatakan sikap menolak peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam Lapas maupun Rutan.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Warga binaan di Lapas Kelas IIB Probolinggo disebut masih bebas menggunakan alat komunikasi, bahkan mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji.

Ketua LSM Paskal, Sulaiman, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait adanya narapidana berinisial RN yang diduga menjadi pengendali utama peredaran narkoba dari dalam Lapas Probolinggo.

“Ini bukan hal baru. Kami sudah lama menerima laporan soal napi RN yang masih bisa mengatur peredaran narkoba di luar lapas lewat ponsel,” ujar Sulaiman kepada awak media, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, jaringan tersebut menggunakan modus ranjau digital. Pembeli mentransfer uang ke rekening tertentu, lalu napi RN mengirim titik koordinat dan foto lokasi barang melalui aplikasi WhatsApp.

“Artinya ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum petugas. Sistemnya sangat rapi dan sepenuhnya digital,” tegasnya.

Sulaiman juga menilai peredaran narkoba tersebut tidak mungkin berjalan tanpa dukungan dari sebagian oknum petugas lapas. “Kalau pengawasan dijalankan sesuai prosedur, tak mungkin napi bisa bebas menggunakan ponsel. Ini jelas ada pihak yang menutup mata demi keuntungan pribadi,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Probolinggo Raya, Damoanto, juga menyoroti lemahnya pengawasan di Lapas Kelas IIB Probolinggo. Ia menyebut adanya dugaan setoran kepada oknum petugas yang membuat aktivitas tersebut tetap berjalan.

“Minggu lalu sudah ramai disorot, tapi nyatanya penggunaan ponsel dan transaksi narkoba di dalam lapas masih bebas. Saat kasus ini diungkap, justru ada upaya mengondisikan wartawan dan LSM agar diam,” kata Damoanto, Senin (13/10/2025).

Pria asal Tongas itu berharap Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan segera turun tangan.

Ia menduga aliran setoran dari warga binaan bukan hanya berhenti di petugas lapas, tetapi juga mengalir ke tingkat lebih tinggi.

“Kami sudah melapor ke Kanwil, tapi setiap razia seperti sudah dikondisikan. Kami minta Kementerian benar-benar turun dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.(ze*)