PASURUAN | gatradaily.com – Usai penangkapan peredaran uang palsu (Upal) oleh Unit Reskrim Polsek Prigen pada hari Kamis (17/10/2024) pukul 22.00 WIB. Tersangka hendak membayar top up di sebuah toko waralaba dikawasan wisata Prigen.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan akan mendalami hasil pengungkapan Peredaran uang palsu (Upal)

Saat ditemui gatradaily.com, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto menyampaikan akan mendalami hasil ungkap peredaran Upal dari unit Reskrim Polsek Prigen.

“Kami akan mendalami hasil ungkap peredaran upal kemarin. Saya juga meminta agar warga segera melaporkan bila ada peredaran upal di lingkungannya,” ujar AKP Doni saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (21/10/2024).

Kasat Reskrim juga berpesan agar masyarakat lebih waspada dalam bertransaksi secara tunai, dengan berpedoman pada arahan yang telah ada dari pemerintah.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati terkait peredaran upal saat melakukan transaksi secara tunai, dengan menerapkan tata cara di lihat, di raba, di terawang, Cek nomor seri, Cek gambar tersembunyi, dan bila perlu menggunakan alat bantu yang sesuai dengan standart,” papar Kasat Reskrim.(Syn)