PASURUAN | gatradaily.com – Dalam acara deklarasi dan pendaftaran paslon Gus Mujib – Ning Wardah ada salah satu kepala Desa Oro-oro Ombo Kulon ikut acara tersebut, Sebenarnya sesuai Undang-undang No 06/2014 Tentang Desa ternyata melarang Kepala Desa (Kades) terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjadi pengurus partai.
Namun diduga salah satu Kades di Kecamatan Rembang malah menjabat sebagai ketua pengurus anak cabang (PAC) salah satu partai politik.
Larangan Kades menjadi pengurus partai tersebut tercantum dalam Pasal 29 UU No 6/2014 Tentang Desa huruf g. Dimana dituliskan; (Kepala Desa dilarang) menjadi pengurus partai politik. Termasuk dilarang pula terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu maupun Pilkada.
Kenyataan berbeda Surat Ketetapan Nomor : 7108/DPW-25/01/VI/2022 ditetapkan di Kabupaten Pasuruan pada tanggal 03 Juni 2022 ini dimiliki oleh salah satu Kades di Kecamatan Rembang.
Melalui sambungan telepon pada Sabtu (31/8/2024) Hariono Kades Oro-oro Ombo Kulon membantah bahwa itu SK lama waktu jaman bupati Irayad Yusuf.
“Sebenarnya males mas ikut urusan partai, saya sebenarnya mengundurkan diri tapi tetap masih dimasukkan menjadi pengurus PAC,” ucapnya.
Menyinggung dirinya ikut partisipasi pendaftaran KH. Mujib Imron ke kantor KPU pada Kamis (29/8/2024) dengan menggunakan pakaian seragam berlogo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia mengelak hanya sekedar menjadi alumni santri tidak ikut dalam simpatisan politik praktis.
“Saya cuma sebagai alumni santri di pondok Gus Mujib, dan cuma saya hanya diundang saja tidak ikut dalam politik praktis itu saja tidak lebih,” katanya. (Syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan