Janggal! Tender Pagar dan Landscape Kantor Walikota Pasuruan Rp.600 juta Tiba-Tiba Gagal, BPBJ Batalkan Setelah Diklarifikasi Penyedia

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Tender proyek pembangunan pagar dan landscape Kantor Wali Kota Pasuruan senilai Rp 600 juta dalam Tahun Anggaran 2026 mendadak dinyatakan gagal.

Berdasarkan informasi pada laman LPSE Kota Pasuruan, pembatalan tender dilakukan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) setelah melakukan klarifikasi kepada calon penyedia.

Gagalnya tender proyek tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan itu berada di lingkungan Kantor Wali Kota Pasuruan yang merupakan salah satu fasilitas penting pemerintahan daerah.

Berdasarkan pantauan pada laman LPSE, paket pekerjaan bertajuk Pembangunan Pagar dan Landscape Kantor Walikota Pasuruan tercatat berstatus Tender Gagal. Keterangan yang tercantum menyebutkan, “Sistem Nilai Kontrak Belum Dibuat” dan “Pembatalan Tender oleh BPBJ setelah melakukan Klarifikasi dari Calon Penyedia”.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan di balik pembatalan proses pengadaan. Namun, penyebab pasti tender dinyatakan gagal belum dapat dipastikan tanpa penjelasan resmi dari pihak terkait.

Hartanto, salah satu pegiat kemasyarakatan yang juga aktif di bidang penyediaan barang dan jasa, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait proses tender tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar pembatalan agar publik mengetahui persoalan yang terjadi dalam proses pengadaan proyek yang bersumber dari APBD itu.

Sejumlah hal pun menjadi perhatian, mulai dari kesesuaian dokumen pemilihan, kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga persyaratan yang ditetapkan dalam tender. Meski demikian, berbagai kemungkinan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Ali Sadikin, salah satu warga, meminta pemerintah daerah terbuka mengenai alasan tender proyek tersebut dibatalkan.

“Ini uang APBD Kota Pasuruan, uang pajak rakyat. Tender gagal itu bukan hal sepele, ini menunjukkan perencanaan yang tidak matang. Kami butuh transparansi, jangan sampai ada dugaan permainan di balik pagar Wali Kota,” tegasnya.

Pembatalan tender sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan. Karena itu, penjelasan mengenai hasil klarifikasi, dasar pembatalan, serta rencana tindak lanjut paket pekerjaan tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan maupun BPBJ Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatalan tender. Upaya permintaan klarifikasi telah dilakukan melalui nomor telepon seluler pihak terkait, tetapi belum diperoleh jawaban.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup