PASURUAN | gatradaily.com – Seorang warga Dusun Pagergunung, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan memasuki rumah tanpa izin ke Polres Pasuruan.
Pelapor bernama Anik Sri Wahyuningsih, istri dari Jumari, yang sebelumnya dilaporkan seseorang atas dugaan pengancaman.
Anik mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/7/2025). Enam orang yang diduga penagih utang datang ke rumahnya dan berteriak-teriak sambil menggedor pintu rumah. Akibatnya, daun pintu rumah mengalami kerusakan.
“Saya dan suami sudah tidak punya utang. Tapi tiba-tiba rumah kami didatangi enam orang yang berteriak dan menggedor-gedor pintu sampai rusak. Suami saya melarang mereka masuk, tapi tetap dipaksa hingga sempat terjadi adu mulut,” kata Anik saat ditemui, Rabu (22/10/2025).
Kuasa hukum pelapor, Heri Siswanto, S.H., M.H., menyebut perbuatan keenam orang tersebut telah mengganggu ketertiban warga dan berpotensi melanggar hukum pidana.
“Mereka datang berteriak dan memaksa masuk meski sudah dilarang. Tindakan itu bisa dijerat **Pasal 170 KUHP** tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, serta **Pasal 167 ayat (1) KUHP** tentang memasuki rumah orang tanpa izin,” ujar Heri saat ditemui di halaman Mapolres Pasuruan.
Heri berharap, laporan kliennya dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Polres Pasuruan.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan memproses laporan ini sesuai ketentuan. Apapun bentuk kekerasan dan pelanggaran privasi tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(gif/syn)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan