MALANG | gatradaily.com – Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Jalan Kendalpayak, RT.002, RW.008, Desa/Kelurahan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Kamis,(06/06/2024).
Sebagai informasi, eksekusi dilakukan petugas juru sita PN Kepanjen terhadap benda tidak bergerak berupa 1 bidang tanah seluas 1035 M2 (Meter persegi) berikut bangunan yang terletak diatasnya.
Sebagaimana tertuang dalam serifikat objek tersebut merupakan Hak Milik Nomor 01022/Kendalpayak atas nama Jonahes Seputra yang tertera dalam kutipan risalah lelang Nomor : 657/47/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto mengatakan dasar pelaksanaan ekseskusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN.Kpn tertanggal 29 Mei 2024 yang berkekuatan hukum tetap
“Jadi begini sebenarnya eksekusi pengosongan yang dilakukan pemohon eksekusi selaku pemenang lelang. Permohonan eksekusi pengosongannya untuk lelang sudah tahun lalu,”tuturnya.
Meskipun sempat terjadi penolakan eksekusi dari penghuni rumah beserta keluarganya, karena masih mengklaim miliknya. Pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku, dengan bantuan keamanan dari TNI Polri.
Dikesempatan ini juga dijelaskan Panitera PN Kepanjen bahwa penghuni rumah adalah pihak ketiga bukan posisinya sebagai termohon eksekusi.
“Tadi yang menolak pelaksanaan eksekusi posisinya bukan sebagai termohon eksekusi, tapi pihak ketiga. Karena termohon eksekusi atas nama Sriatin yang posisinya dulu punya hutang sama bank,”terang, Wahyu.
“Leo & Associates – LAW FIRM” sebagai kuasa hukum pemohon menjelaskan awal mula munculnya gugatan terhadap Pihan termohon eksekusi.
Eksekusi dilaksanakan karena klien kami sebagai pemenang lelang. Jadi termohon adalah nasabah dari bank mandiri, ada hutang macet kemudian dilakukan proses lelang dan klien kami sebagai pemenangnya,”jelas, Kuasa Hukum Pemohon Leo A Permana, S.H,M.Hum,
Dia mengaku sudah melakukan somasi hingga dua kali dengan harapan dapat selesai secara kekeluargaan. Namun tidak ada titik temu terbaik. Oleh karenanya berujung pengajuan eksekusi pengosongan objek kepada PN Kepanjen.
“Objek ini sudah milik klien saya sejak bulan 8 tahun lalu. Masak orang yang sudah beli kepada negara tidak di jamin. Dalam perkara yang sudah cukup lama ini, otomatis klien kami dirugikan secara finansial dan meteril. Intinya klien kami ingin menggunakan tempat ini untuk usaha beliau,”pungkasnya.
Setelah pengosongan barang dalam hunian, PN Kepanjen yang diwakili Panitera secara simbolik menyerahkan kunci rumah kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini sebagai penggugat atau pemohon eksekusi Johannes Seputra warga Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan tergugat atau termohon eksekusi Sriatin warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. (Syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan