<p style="text-align: justify;"><em><strong>PROBOLINGGO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Sumberkeramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan.</p>
<p style="text-align: justify;">Tambang yang disebut milik CV Pasir Sumberkeramat itu diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, hingga pengawasan resmi dari instansi terkait.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas galian C tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan maupun potensi kerugian daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejumlah dampak yang dikeluhkan warga antara lain kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut pasir, debu yang mengganggu permukiman, hingga potensi kerusakan sumber air dan tebing di sekitar lokasi tambang.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain persoalan lingkungan, aktivitas tambang yang diduga tak berizin juga dinilai berpotensi mengurangi pemasukan daerah karena tidak adanya kewajiban pembayaran pajak maupun retribusi sebagaimana usaha pertambangan yang berizin.</p>
<p style="text-align: justify;">Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto, mengaku akan melakukan telaah lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terima kasih informasinya, minta waktu ya,&#8221; ujar Roby saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, DPRD Kabupaten Probolinggo juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Akan kita lakukan cek dulu,&#8221; kata Deni.</p>
<p style="text-align: justify;">Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak berizin tersebut. Mereka menilai langkah tegas diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Sugi, warga Kecamatan Tongas, berharap momentum ini dapat menjadi langkah awal penertiban tambang-tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Probolinggo.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau memang serius, jangan hanya fokus pada satu lokasi. Semua tambang yang diduga tidak berizin perlu ditertibkan agar lingkungan terjaga dan daerah tidak dirugikan,&#8221; ujarnya.(ze)</p>

KARAWANG | gatradaily.com – Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mengikuti…
PASURUAN | gatradaily.com – Rencana pengukuran ulang tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
PASURUAN | gatradaily.com – Sidang perdana gugatan warga Desa Randupitu terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis…
PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…
PASURUAN | gatradaily.com – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA Negeri di…
KARAWANG | gatradaily.com – Program ketahanan pangan yang dikembangkan Lapas Kelas IIA Karawang mendapat perhatian…