Pemerintahan

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Perda Non-APBD 2026

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah &lpar;DPRD&rpar; Kabupaten Pasuruan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah &lpar;Raperda&rpar; non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin &lpar;18&sol;5&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tiga raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak&comma; Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat&comma; dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan itu dinyatakan memenuhi kuorum&period; Dari total 50 anggota DPRD&comma; sebanyak 37 anggota hadir dalam rapat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan&comma; Samsul Hidayat&comma; mengatakan pengesahan tiga raperda tersebut menjadi momentum penting setelah proses pembahasan yang berjalan cukup panjang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Setelah melalui proses yang cukup panjang&comma; bahkan sempat mengalami stagnan selama kurang lebih 2&comma;5 tahun&comma; hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting&comma;” ujar Samsul&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; penyusunan ketiga raperda telah melalui berbagai tahapan&comma; mulai dari harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah &lpar;Bapemperda&rpar; dibacakan oleh anggota DPRD&comma; Sugiyanto&period; Ia menjelaskan&comma; Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun untuk memberikan perlindungan dan pelayanan sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Raperda Kabupaten Layak Anak merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Adapun Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat bertujuan memperkuat peran organisasi masyarakat sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan dan penguatan demokrasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah disetujui dalam rapat paripurna&comma; ketiga raperda tersebut resmi ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026&period; Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pendapat akhirnya&comma; Bupati Pasuruan&comma; Rusdi Sutejo&comma; menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD dan perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Rusdi menilai&comma; ketiga perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi penerus bangsa&period; Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat&period; Dan Raperda Kesejahteraan Sosial adalah wujud nyata kita untuk mengurangi kesenjangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan&comma;” kata Rusdi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia berharap pengesahan tiga perda tersebut dapat memperkuat kepastian hukum&comma; meningkatkan kualitas pelayanan publik&comma; serta mendorong terwujudnya keadilan sosial di Kabupaten Pasuruan&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Warga Cukurguling Tuntut Ganti Rugi Rp 960 Juta, Tanah Diduga Dipakai Akses Tambang

PASURUAN | gatradaily.com – Empat warga Dusun Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, mengadukan…

2 jam ago

Anggaran Informasi Publik Desa Karangrejo Rp 22,7 Juta Diduga Dipakai Beli Laptop dan Printer

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pengelolaan anggaran Desa Karangrejo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, tahun 2025 menjadi…

5 jam ago

Pasuruan Challenge Chess Tournament 2026 Hadirkan Master Nasional hingga Atlet PON

PASURUAN | gatradaily.com – Turnamen catur bertajuk Pasuruan Chess Tournament Challenge 2026 yang digelar di…

11 jam ago

CV Mati Dipakai Proyek BOS di SMPN Probolinggo, Pengamat: Sama Saja Beli Barang Curian di Marketplace

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Polemik penggunaan penyedia barang dan jasa dengan status SBU tidak…

1 hari ago

SMPN 8 Probolinggo Akui Pakai CV Tak Aktif untuk Proyek BOS, Alasannya Muncul di SIPLah

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – SMP Negeri 8 Probolinggo buka suara terkait penggunaan CV Dial…

2 hari ago

CV Tak Aktif Diduga Tetap Garap Proyek BOS di Probolinggo, LPK Soroti Potensi Pelanggaran

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – CV Dial Konstruksi diduga tetap mengerjakan proyek sarana dan prasarana…

3 hari ago