“SMPN 8 Probolinggo gunakan CV tak aktif untuk proyek BOS. Alasan sekolah: muncul di SIPLah.”
<p style="text-align: justify;"><em><strong>KOTA PROBOLINGGO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – SMP Negeri 8 Probolinggo buka suara terkait penggunaan CV Dial Konstruksi dalam proyek sarana dan prasarana Dana BOS/BOSDA Tahun Anggaran 2025-2026.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak sekolah menyebut pemilihan perusahaan tersebut karena tercantum dalam katalog elektronik SIPLah Kemendikbudristek.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal itu tertuang dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala SMPN 8 Probolinggo, Andik Sasmitro, tertanggal 11 Mei 2026.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, CV Dial Konstruksi diketahui berstatus tidak aktif sejak 2023. Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan itu juga disebut telah kedaluwarsa.</p>
<p style="text-align: justify;">Praktisi hukum pengadaan barang dan jasa, Holilurrohman, menilai alasan sekolah tidak serta merta menghapus tanggung jawab penggunaan rekanan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“SIPLah hanya alat bantu. Verifikasi legalitas penyedia tetap menjadi kewajiban pihak sekolah dan pengguna anggaran. Kalau perusahaan sudah tidak aktif, kontraknya bisa dianggap cacat hukum,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, penggunaan perusahaan yang tidak aktif berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 24 yang mewajibkan penyedia jasa memiliki SBU aktif.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa penyedia harus memenuhi persyaratan legalitas usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dalam Juknis BOS juga jelas, dana tidak boleh dibayarkan kepada rekanan yang tidak memenuhi ketentuan,” tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Holilurrohman menyebut apabila ditemukan unsur kerugian negara, kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban administratif hingga pidana.</p>
<p style="text-align: justify;">Sorotan serupa disampaikan Ketua DPW Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Soedarsono. Ia mendesak Inspektorat Kota Probolinggo segera melakukan audit terhadap proyek tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jangan sampai alasan muncul di SIPLah dijadikan pembenaran. Sekolah tetap wajib melakukan pengecekan ulang legalitas perusahaan,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Aliansi Media disebut tengah menyiapkan surat permohonan audiensi kepada Inspektorat Kota Probolinggo guna meminta klarifikasi sekaligus audit khusus terkait penggunaan Dana BOS tersebut.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil,…
KARAWANG | gatradaily.com – Sebanyak 837 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan PT Partawood…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi masyarakat SAE PATENANG melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI)…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG mendatangi Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (14/8/2026), untuk…