Pendidikan

CV Mati Dipakai Proyek BOS di SMPN Probolinggo, Pengamat: Sama Saja Beli Barang Curian di Marketplace

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>KOTA PROBOLINGGO<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Polemik penggunaan penyedia barang dan jasa dengan status SBU tidak aktif di lingkungan SMP Negeri Kota Probolinggo terus menuai sorotan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penggunaan CV yang disebut sudah &OpenCurlyDoubleQuote;mati” namun tetap dipakai dalam proyek Dana BOS disebut berpotensi melanggar aturan hingga rawan tindak pidana korupsi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sorotan muncul usai adanya pengakuan pihak sekolah yang beralasan penyedia tersebut masih tercantum di marketplace SIPLah&period; Salah satunya disampaikan Kepala SMPN 8 Kota Probolinggo&comma; Andik Sasmitro&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pengamat pengadaan barang dan jasa&comma; Dr Agus Pambagio&comma; menilai kontrak dengan perusahaan yang SBU-nya tidak aktif sejak awal dapat dianggap tidak sah atau null and void&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Agus&comma; Pasal 24 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mewajibkan penyedia jasa memiliki Sertifikat Badan Usaha &lpar;SBU&rpar; aktif&period; Jika SBU mati&comma; maka perusahaan kehilangan legal standing untuk mengerjakan proyek jasa konstruksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau SBU mati&comma; perusahaan tidak punya dasar hukum menjalankan pekerjaan konstruksi&period; Kontraknya bisa dibatalkan dan pembayaran kepada rekanan berpotensi dianggap pembayaran tidak sah&comma;” ujarnya&period; Minggu &lpar;17&sol;5&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga mengingatkan&comma; kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran &lpar;KPA&rpar; dapat terseret persoalan hukum apabila tetap melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi syarat administrasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Potensi pelanggaran bisa masuk Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jika terbukti ada pembiaran pembayaran kepada pihak yang tidak berhak&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; pegiat LPK Bharata&comma; Holilurrohman&comma; menyebut alasan penyedia masih muncul di SIPLah tidak bisa dijadikan pembelaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; SIPLah hanya marketplace dan bukan lembaga yang melakukan verifikasi legalitas perusahaan secara menyeluruh&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Due diligence tetap menjadi kewajiban PPK maupun kepala sekolah&period; Tidak bisa berlindung di balik alasan karena penyedia ada di SIPLah&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia kemudian mengibaratkan kasus tersebut seperti membeli barang curian di marketplace online&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Analogi sederhananya&comma; kalau ada barang curian dijual di Tokopedia lalu dibeli tanpa cek asal-usulnya&comma; pembeli tetap salah&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Holilurrohman juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan &lpar;BPK&rpar; yang disebut kerap menolak alasan penggunaan penyedia bermasalah hanya karena masih tayang di SIPLah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Dalam audit BPK&comma; alasan &OpenCurlyQuote;sudah ada di SIPLah’ biasanya tetap ditolak&period; Temuannya masuk sebagai pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi syarat&comma;” pungkasnya&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

HUT Ke-81 RI, 51 Warga Binaan Rutan Bangil Terima Remisi, 6 Langsung Bebas

PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil,…

3 jam ago

HUT ke-81 RI, 837 Narapidana Lapas Karawang Dapat Remisi, 8 Orang Langsung Bebas

KARAWANG | gatradaily.com – Sebanyak 837 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima…

4 jam ago

Disorot GMPK Terkait PKS Dengan PT. Partawood Tak Kunjung Selesai, Kadishub; Masih Finalisasi Bukan Mandek

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan PT Partawood…

4 jam ago

SAE PATENANG Laporkan Dugaan PETI di Desa Boto, Probolinggo

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi masyarakat SAE PATENANG melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI)…

2 hari ago

SAE PATENANG Sebut Potensi PAD dari Tambang di Desa Boto Capai Rp 8,8 Miliar per Tahun

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)…

3 hari ago

SAE PATENANG Soroti Dugaan Manipulasi Retribusi Tambang Tras di Probolinggo

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG mendatangi Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (14/8/2026), untuk…

3 hari ago