Ilustrasi: CV Mati di Proyek BOS SMPN Probolinggo Tuai Sorotan. Alasan tayang di SIPLah dinilai bukan pembenaran.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>KOTA PROBOLINGGO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Polemik penggunaan penyedia barang dan jasa dengan status SBU tidak aktif di lingkungan SMP Negeri Kota Probolinggo terus menuai sorotan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penggunaan CV yang disebut sudah “mati” namun tetap dipakai dalam proyek Dana BOS disebut berpotensi melanggar aturan hingga rawan tindak pidana korupsi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sorotan muncul usai adanya pengakuan pihak sekolah yang beralasan penyedia tersebut masih tercantum di marketplace SIPLah. Salah satunya disampaikan Kepala SMPN 8 Kota Probolinggo, Andik Sasmitro.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengamat pengadaan barang dan jasa, Dr Agus Pambagio, menilai kontrak dengan perusahaan yang SBU-nya tidak aktif sejak awal dapat dianggap tidak sah atau null and void.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Agus, Pasal 24 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mewajibkan penyedia jasa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) aktif. Jika SBU mati, maka perusahaan kehilangan legal standing untuk mengerjakan proyek jasa konstruksi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau SBU mati, perusahaan tidak punya dasar hukum menjalankan pekerjaan konstruksi. Kontraknya bisa dibatalkan dan pembayaran kepada rekanan berpotensi dianggap pembayaran tidak sah,” ujarnya. Minggu (17/5/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Ia juga mengingatkan, kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat terseret persoalan hukum apabila tetap melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi syarat administrasi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Potensi pelanggaran bisa masuk Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jika terbukti ada pembiaran pembayaran kepada pihak yang tidak berhak,” tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pegiat LPK Bharata, Holilurrohman, menyebut alasan penyedia masih muncul di SIPLah tidak bisa dijadikan pembelaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, SIPLah hanya marketplace dan bukan lembaga yang melakukan verifikasi legalitas perusahaan secara menyeluruh.</p>
<p style="text-align: justify;">“Due diligence tetap menjadi kewajiban PPK maupun kepala sekolah. Tidak bisa berlindung di balik alasan karena penyedia ada di SIPLah,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia kemudian mengibaratkan kasus tersebut seperti membeli barang curian di marketplace online.</p>
<p style="text-align: justify;">“Analogi sederhananya, kalau ada barang curian dijual di Tokopedia lalu dibeli tanpa cek asal-usulnya, pembeli tetap salah,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Holilurrohman juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut kerap menolak alasan penggunaan penyedia bermasalah hanya karena masih tayang di SIPLah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dalam audit BPK, alasan ‘sudah ada di SIPLah’ biasanya tetap ditolak. Temuannya masuk sebagai pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Kelangkaan dan antrian panjang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi pemandangan…
PASURUAN | gatradaily.com – Sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan terkait…
PASURUAN | gatradaily.com – Sebidang Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan…
PASURUAN | gatradaily.com – Audiensi terkait polemik pengukuran ulang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap…
PASURUAN | gatradaily.com – Kebijakan mutasi enam kepala dusun di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten…