Pemerintahan

CV Tak Aktif Diduga Tetap Garap Proyek BOS di Probolinggo, LPK Soroti Potensi Pelanggaran

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PROBOLINGGO<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – CV Dial Konstruksi diduga tetap mengerjakan proyek sarana dan prasarana di SMP Negeri 8 Wonoasih dan SMP Negeri 5 Probolinggo meski status perusahaan tersebut disebut sudah tidak aktif sejak 2023&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dugaan itu mencuat setelah Lembaga Perlindungan Konsumen &lpar;LPK&rpar; Bharata menelusuri data resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi &lpar;LPJK&rpar; Kementerian PUPR&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam data tersebut&comma; CV Dial Konstruksi tercatat tidak aktif sehingga dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengikuti proyek konstruksi pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pegiat LPK Bharata&comma; Holilurrohman&comma; menilai kondisi tersebut janggal karena perusahaan yang tidak aktif masih bisa mengerjakan proyek yang bersumber dari Dana BOS&sol;BOSDA Tahun Anggaran 2025-2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ini aneh&period; CV sudah mati secara administrasi&comma; tapi masih bisa bikin SPK dan terima uang negara&period; Ada apa di balik ini&quest;” ujar Holilurrohman&comma; Jumat &lpar;15&sol;5&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Berdasarkan hasil pengamatan lapangan&comma; LPK Bharata menduga ada kesepakatan tidak wajar antara pihak sekolah dengan perusahaan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dugaan modus yang digunakan antara lain penunjukan langsung tanpa proses seleksi&comma; penggunaan dokumen lama&comma; hingga dugaan pinjam bendera perusahaan lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau benar ada kesepakatan terselubung&comma; ini bukan lagi kesalahan administrasi&period; Ini potensi korupsi dan pemalsuan dokumen&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ketua Umum LPK Bharata&comma; Irfan&comma; menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha aktif&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; penggunaan perusahaan yang tidak aktif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat dan kontraknya berpotensi batal demi hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; Irfan menyebut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS juga mengatur bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar rekanan yang tidak memenuhi syarat hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kepala sekolah sebagai KPA wajib memastikan legalitas rekanan&period; Jika lalai&comma; masuk kategori penyalahgunaan wewenang&comma;” kata Irfan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga menyinggung Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3&period; Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara&comma; pihak terkait dapat dijerat pidana korupsi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Sanksinya bisa 4 sampai 20 tahun penjara&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo mengaku telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah penerima dana BOS&sol;BOSP&comma; termasuk SMPN 8 Probolinggo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo&comma; Siti Romlah&comma; tertanggal 12 Mei 2026&comma; disebutkan bahwa sanksi bagi satuan pendidikan yang melanggar juknis BOS akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Fungsi pembinaan dan pengawasan telah dilakukan terhadap satuan pendidikan penerima dana BOS&sol;BOSP&comma;” tulis Siti Romlah dalam klarifikasinya&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Studi Kelola Sampah di Randupitu, Ponpes Ngalah Pelajari Pengolahan Limbah Berbasis Masyarakat

PASURUAN | gatradaily.com – Pondok Pesantren Ngalah melakukan kunjungan studi pengelolaan sampah ke Desa Randupitu,…

2 hari ago

Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Kejari Bangil Libatkan Forkopimda Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum…

2 hari ago

Truk Pasir Dicegat di Tongas Probolinggo, Sopir Keluhkan Sulit Cari Nafkah

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aksi penghadangan truk pengangkut pasir kembali terjadi di perbatasan Desa Tanjung…

2 hari ago

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kelalaian Finance dalam Kasus BPKB Mobil di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Devi Inayatus Syobakha (30), warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,…

4 hari ago

Babinsa Gagalkan Percobaan Curanmor di Depan SDN Kalipang 1 Grati, Satu Pelaku Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi percobaan pencurian sepeda motor di depan SDN Kalipang 1, Kecamatan…

4 hari ago

Peringati Hardiknas, Satlantas Polres Pasuruan Gaungkan Budaya “Helm On” di SMKN 1 Gempol

PASURUAN | gatradaily.com – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimanfaatkan Satlantas Polres Pasuruan untuk menanamkan…

4 hari ago