Pemerintahan

CV Tak Aktif Diduga Tetap Garap Proyek BOS di Probolinggo, LPK Soroti Potensi Pelanggaran

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>KOTA PROBOLINGGO<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – CV Dial Konstruksi diduga tetap mengerjakan proyek sarana dan prasarana di SMP Negeri 8 Wonoasih dan SMP Negeri 5 Probolinggo meski status perusahaan tersebut disebut sudah tidak aktif sejak 2023&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dugaan itu mencuat setelah Lembaga Perlindungan Konsumen &lpar;LPK&rpar; Bharata menelusuri data resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi &lpar;LPJK&rpar; Kementerian PUPR&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam data tersebut&comma; CV Dial Konstruksi tercatat tidak aktif sehingga dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengikuti proyek konstruksi pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pegiat LPK Bharata&comma; Holilurrohman&comma; menilai kondisi tersebut janggal karena perusahaan yang tidak aktif masih bisa mengerjakan proyek yang bersumber dari Dana BOS&sol;BOSDA Tahun Anggaran 2025-2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ini aneh&period; CV sudah mati secara administrasi&comma; tapi masih bisa bikin SPK dan terima uang negara&period; Ada apa di balik ini&quest;” ujar Holilurrohman&comma; Jumat &lpar;15&sol;5&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Berdasarkan hasil pengamatan lapangan&comma; LPK Bharata menduga ada kesepakatan tidak wajar antara pihak sekolah dengan perusahaan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dugaan modus yang digunakan antara lain penunjukan langsung tanpa proses seleksi&comma; penggunaan dokumen lama&comma; hingga dugaan pinjam bendera perusahaan lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau benar ada kesepakatan terselubung&comma; ini bukan lagi kesalahan administrasi&period; Ini potensi korupsi dan pemalsuan dokumen&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ketua Umum LPK Bharata&comma; Irfan&comma; menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha aktif&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; penggunaan perusahaan yang tidak aktif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat dan kontraknya berpotensi batal demi hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; Irfan menyebut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS juga mengatur bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar rekanan yang tidak memenuhi syarat hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kepala sekolah sebagai KPA wajib memastikan legalitas rekanan&period; Jika lalai&comma; masuk kategori penyalahgunaan wewenang&comma;” kata Irfan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga menyinggung Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3&period; Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara&comma; pihak terkait dapat dijerat pidana korupsi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Sanksinya bisa 4 sampai 20 tahun penjara&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo mengaku telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah penerima dana BOS&sol;BOSP&comma; termasuk SMPN 8 Probolinggo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo&comma; Siti Romlah&comma; tertanggal 12 Mei 2026&comma; disebutkan bahwa sanksi bagi satuan pendidikan yang melanggar juknis BOS akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Fungsi pembinaan dan pengawasan telah dilakukan terhadap satuan pendidikan penerima dana BOS&sol;BOSP&comma;” tulis Siti Romlah dalam klarifikasinya&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Aksi Rampas HP Pakai Jaket Kurir Berakhir, Pelaku Ditangkap di Gempol

PASURUAN | gatradaily.com – Pelarian RHA (27), terduga pelaku perampasan ponsel yang sempat viral di…

46 menit ago

BBM Langka, Antrean Motor Diduga Bertangki Modifikasi di SPBU Purwosari Tuai Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan

PASURUAN | gatradaily.com – Kelangkaan dan antrian panjang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi pemandangan…

7 jam ago

Sidang Ketiga Gugatan PTSL Randupitu Masuk Tahap Mediasi, Hakim Mediator Ditunjuk

PASURUAN | gatradaily.com – Sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

1 hari ago

Aliansi SAE Patenang Desak Verifikasi Dugaan Dampak Lingkungan Proyek Tol Probowangi di Dekat PLTU Paiton

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan terkait…

1 hari ago

Sawah Dilindungi Tolak Wisata, TKD Sukoreno Justru Jadi Arena Off-Road, Legalitasnya Dipertanyakan

PASURUAN | gatradaily.com – Sebidang Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan…

1 hari ago

Aliansi Poros Tengah Walk Out dari Audiensi BPN Pasuruan, Tuntut Audit PTSL Bidang 01443 Warungdowo

PASURUAN | gatradaily.com – Audiensi terkait polemik pengukuran ulang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap…

2 hari ago