Bisnis

Ditjen Pajak: Tidak Ada Sanksi Administrasi Selama Transisi Coretax

<p><strong>JAKARTA<&sol;strong> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Direktorat Jenderal Pajak &lpar;DJP&rpar; Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk tidak mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat penerapan sistem Coretax&period; Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak&comma; Suryo Utomo&comma; dalam diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia &lpar;Apindo&rpar;&comma; yang diikuti lebih dari 1&period;000 pelaku usaha lintas sektor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Suryo menegaskan bahwa selama masa transisi implementasi Coretax&comma; kesalahan atau keterlambatan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis tidak akan dikenai sanksi&period; &&num;8220&semi;DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas kesalahan teknis yang terjadi dalam masa transisi implementasi Coretax&comma;&&num;8221&semi; jelasnya pada Rabu &lpar;15&sol;1&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Masa Transisi Belum Ditentukan &colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Implementasi Coretax&comma; yang dimulai sejak 1 Januari 2025&comma; masih berada dalam masa transisi&period; DJP belum menentukan batas waktu resmi masa transisi tersebut&comma; karena diperlukan evaluasi dan pengkajian mendalam terhadap stabilitas sistem baru ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak &lpar;Perdirjen&rpar; untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak&comma;” tambah Suryo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dukungan bagi Dunia Usaha &colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo&comma; Suryadi Sasmita&comma; meminta DJP untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha selama masa transisi Coretax&period; Menurutnya&comma; pendekatan berbasis pembinaan sangat diperlukan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan sistem baru tanpa rasa khawatir akan sanksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa tekanan selama transisi&comma; yang sebenarnya berada di luar kendali mereka&comma;” ujar Suryadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga berharap DJP terus memperkuat komunikasi dan dukungan kepada pelaku usaha untuk memastikan keberlangsungan bisnis&period; Pendekatan kooperatif&comma; menurutnya&comma; akan membantu meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Langkah-Langkah Perbaikan &colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam diskusi tersebut&comma; DJP mengungkapkan berbagai langkah yang telah diambil untuk mengatasi kendala teknis dalam penerapan Coretax&period; Beberapa langkah tersebut meliputi&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li>Pelaporan PPh Pasal 26 untuk Masa Desember 2024&colon; Masih dapat dilakukan melalui sistem legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Percepatan Migrasi Data&colon; DJP memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Peningkatan Akses bagi Wajib Pajak Asing&colon; Sistem validasi data imigrasi dan sertifikat elektronik sedang diperbaiki untuk mempermudah akses tenaga kerja asing &lpar;TKA&rpar; yang memiliki NPWP&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>DJP juga memastikan bahwa perbaikan sistem Coretax terus dilakukan agar mampu memenuhi kebutuhan wajib pajak secara lebih optimal&period; Dengan langkah-langkah ini&comma; diharapkan implementasi Coretax dapat segera berjalan stabil tanpa menghambat aktivitas bisnis para pelaku usaha&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Masa transisi Coretax merupakan periode penting untuk memastikan keberhasilan sistem baru ini tanpa memberikan beban tambahan kepada wajib pajak&period; Dengan dukungan dan pendekatan yang kooperatif dari DJP&comma; diharapkan dunia usaha dapat beradaptasi dengan lebih mudah&comma; sekaligus menjaga kepercayaan terhadap otoritas pajak di Indonesia&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Kebocoran Pajak Tambang, Aliansi Poros Tengah Soroti Target Rp20,8 Miliar PAD Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Target pendapatan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)…

1 hari ago

PCNU Bangil 2026-2031 Dilantik, Gus Yahya Soroti Adaptasi Digital dan Kemandirian Organisasi

PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil masa khidmat 2026-2031 resmi dilantik…

2 hari ago

SPBU Clarak Probolinggo Diduga Jadi Ladang Tengkulak Pertalite, Warga Keluhkan Antrean hingga Berjam-jam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…

2 hari ago

Diduga Jual Tanah Urug Rp 600 Ribu per Truk, Aktivitas di Pabrik Sung Hyun Indonesia Disorot

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…

2 hari ago

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

3 hari ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

3 hari ago