JAKARTA | gatradaily.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk tidak mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat penerapan sistem Coretax. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang diikuti lebih dari 1.000 pelaku usaha lintas sektor.
Suryo menegaskan bahwa selama masa transisi implementasi Coretax, kesalahan atau keterlambatan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis tidak akan dikenai sanksi. “DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas kesalahan teknis yang terjadi dalam masa transisi implementasi Coretax,” jelasnya pada Rabu (15/1/2025).
Masa Transisi Belum Ditentukan :
Implementasi Coretax, yang dimulai sejak 1 Januari 2025, masih berada dalam masa transisi. DJP belum menentukan batas waktu resmi masa transisi tersebut, karena diperlukan evaluasi dan pengkajian mendalam terhadap stabilitas sistem baru ini.
“Masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak,” tambah Suryo.
Dukungan bagi Dunia Usaha :
Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, meminta DJP untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha selama masa transisi Coretax. Menurutnya, pendekatan berbasis pembinaan sangat diperlukan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan sistem baru tanpa rasa khawatir akan sanksi.
“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa tekanan selama transisi, yang sebenarnya berada di luar kendali mereka,” ujar Suryadi.
Ia juga berharap DJP terus memperkuat komunikasi dan dukungan kepada pelaku usaha untuk memastikan keberlangsungan bisnis. Pendekatan kooperatif, menurutnya, akan membantu meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah.
Langkah-Langkah Perbaikan :
Dalam diskusi tersebut, DJP mengungkapkan berbagai langkah yang telah diambil untuk mengatasi kendala teknis dalam penerapan Coretax. Beberapa langkah tersebut meliputi:
- Pelaporan PPh Pasal 26 untuk Masa Desember 2024: Masih dapat dilakukan melalui sistem legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.
- Percepatan Migrasi Data: DJP memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar.
- Peningkatan Akses bagi Wajib Pajak Asing: Sistem validasi data imigrasi dan sertifikat elektronik sedang diperbaiki untuk mempermudah akses tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki NPWP.
DJP juga memastikan bahwa perbaikan sistem Coretax terus dilakukan agar mampu memenuhi kebutuhan wajib pajak secara lebih optimal. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan implementasi Coretax dapat segera berjalan stabil tanpa menghambat aktivitas bisnis para pelaku usaha.
Masa transisi Coretax merupakan periode penting untuk memastikan keberhasilan sistem baru ini tanpa memberikan beban tambahan kepada wajib pajak. Dengan dukungan dan pendekatan yang kooperatif dari DJP, diharapkan dunia usaha dapat beradaptasi dengan lebih mudah, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap otoritas pajak di Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan