Dispendik Kota Probolinggo Disorot soal Transparansi Revitalisasi Sekolah APBN 2026, Jawaban Dinas Dinilai Tak Substantif
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Jawaban Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Probolinggo terkait permintaan keterbukaan informasi Program Revitalisasi Sekolah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menuai kritik.
Sejumlah kalangan menilai penjelasan dinas belum menjawab substansi pertanyaan mengenai penerima bantuan, besaran anggaran, hingga pelaksanaan pembangunan sekolah.
Kritik tersebut mencuat setelah Dispendikbud Kota Probolinggo mengirimkan surat balasan tertanggal 21 Oktober 2026 atas permohonan klarifikasi dan permintaan data yang diajukan media Gatra Daily melalui surat Nomor 022/Klar.Pers/Gatra/IX/2026.
Dalam surat tersebut, Dispendikbud menyampaikan lima poin penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Dinas menjelaskan bahwa revitalisasi merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut berada di Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Selain itu, Dispendikbud menyebut data penerima bantuan dan dokumen rencana teknis merupakan kewenangan PPK di kementerian. Pelaksanaan program mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 serta Peraturan Direktur Jenderal Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, peran dinas di daerah disebut sebatas memberikan pendampingan pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menanggapi surat tersebut, praktisi hukum sekaligus pegiat pendidikan, Damoanto, SH, mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi Dispendikbud Kota Probolinggo.
Menurutnya, jawaban yang disampaikan dinas belum memberikan penjelasan konkret mengenai sekolah penerima bantuan, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Aneh. Ini jawaban pejabat atau jawaban satpam? Dalam surat permintaan klarifikasi dan informasi sudah jelas ditanyakan siapa penerima di Kota Probolinggo, berapa anggarannya, siapa yang mengerjakan, dan RAB-nya mana? Dijawab semua kewenangan pusat,” ujar Damoanto, Senin (26/10/2026).
Dia menilai pemerintah daerah seharusnya tetap memiliki peran dalam mendukung keterbukaan informasi dan memastikan pelaksanaan pembangunan sarana pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Lalu fungsi Dispendik di Kota Probolinggo itu apa? Hanya tukang isi Dapodik?” katanya.
Damoanto juga menyoroti tiga aspek yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, yakni transparansi informasi, partisipasi masyarakat, dan profesionalitas dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Damoanto menilai alasan kewenangan pemerintah pusat tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai program pembangunan sekolah yang dilaksanakan di daerah.
Dia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar pentingnya akses masyarakat terhadap informasi penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, Dispendikbud Kota Probolinggo semestinya dapat memberikan penjelasan mengenai informasi yang dikuasainya atau mengarahkan pemohon kepada badan publik yang berwenang apabila dokumen tertentu berada di kementerian.
Persoalan tersebut, lanjutnya, menjadi penting karena program revitalisasi menyangkut keselamatan peserta didik serta kualitas sarana pendidikan.
Selain persoalan keterbukaan informasi, Damoanto turut menyinggung dugaan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi pada proyek revitalisasi SDN Kedopok 2, Kota Probolinggo.
Proyek yang disebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp396,7 juta itu sebelumnya menjadi perhatian setelah ditemukan material yang diduga tidak sesuai dengan standar pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan temuan yang disampaikan pihak pengkritik, terdapat dugaan penggunaan potongan kardus dan material bata pada bagian kolom beton bangunan sekolah.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang untuk memastikan kondisi konstruksi serta kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Damoanto mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pemerintah daerah dalam memastikan kualitas bangunan sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.
“Jika Dispendik tidak tahu data teknis dan penerima, bagaimana Dispendik bisa menjamin mutu bangunan sekolah untuk anak-anak SD di Probolinggo aman?” ujarnya.
Dia juga meminta agar unsur masyarakat, komite sekolah, dan wali murid diberikan ruang untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Kritik serupa disampaikan Musa Abidin, pemerhati pendidikan dari Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Anggaran (AMPRA).
Musa menilai Program Revitalisasi Sekolah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan kebijakan positif untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan.
Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut harus didukung keterbukaan informasi dan pengawasan yang memadai di tingkat daerah.
“Program prioritas Presiden Prabowo ini program bagus untuk rakyat. Tapi dirusak di bawah oleh mental-mental pejabat yang anti transparansi dan formalitas. Presiden ingin percepatan pembangunan, Dispendik Kota Probolinggo malah memperlambat dengan menutup informasi,” kata Musa.
Dia berharap Dispendikbud Kota Probolinggo dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai daftar sekolah penerima bantuan revitalisasi, nilai anggaran, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan pembangunan.
Musa juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program tersebut.
Persoalan keterbukaan informasi revitalisasi sekolah di Kota Probolinggo kini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kualitas fasilitas pendidikan.
Meski Dispendikbud telah menyampaikan bahwa kewenangan teknis berada di pemerintah pusat, sejumlah pihak berharap pemerintah daerah tetap berperan aktif dalam memfasilitasi akses informasi serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kejelasan pembagian kewenangan antara kementerian dan pemerintah daerah dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai tanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan program.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Dispendikbud Kota Probolinggo yang menjadi rujukan adalah surat tertanggal 21 Oktober 2026. Belum terdapat penjelasan tambahan dalam bahan yang diterima redaksi mengenai dugaan persoalan teknis di SDN Kedopok 2.(ze)






















