KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Pelanggaran kode etik BPN Kota Pasuruan dalam sidang ke sepuluh kasus sengketa tanah di Trajeng, Kota Pasuruan dalam perkara nomor : 4/Pdt.G/2024/PN Psr dengan agenda penggugat datangkan saksi untuk memberikan keterangan yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Senin (24/06/2024) siang.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dipimpin Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.
Sedangkan Pegawai BPN Kota Pasuruan atas nama Wira Santiani, S.SiT, M.Hum (NIP : 19730425 199403 2 002) beserta empat pegawai lainnya dalam perkara gugatan No : 04/Pdt.G/2024/PN.Psr tidak menjadi pihak terkait (Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat) namun hadir dalam persidangan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kasubag Tata Usaha tanpa sepengetahuan dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pasuruan.
Surya Kudus Dharma S.H selaku kuasa tergugat menjelaskan pegawai BPN Kota Pasuruan tanpa Surat Pemanggilan dari majelis hakim yang kemudian membawa dan menunjukkan “Warkah” yang notabenya adalah dokumen negara yang sangat rahasia dan dilindungi tanpa seijin maupun perintah dari Kepala ATR/BPN.
“Perbuatan dari yang bersangkutan (pegawai BPN) ini telah melanggar prosedur dan aturan yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Oleh sebab itu, kami menduga adanya praktik Mafia Tanah. Sehingga atas pelanggaran dari yang bersangkutan akan kami laporkan pada Kementerian dan Polda Jatim yaitu Satgas Mafia tanah,” ujar Surya.
Disisi lain, dugaan tersebut menguat dengan adanya perbedaan antara warkah dan sertifikat, yaitu pertama Surat Keputusan yang asli bertanggal 06 Juni 2017 sedangkan yang copy tertanggal 05 Juni 2017, kedua surat yang asli tidak berstempel sedangkan yang foto copy berstempel. Dari situ sudah menguatkan alibi/dugaan terkait pemalsuan dokumen negara maupun praktik Mafia Tanah.
“Ini jadi blunder, karena ini adalah dokumen rahasia yang tidak boleh dibawa kemana-mana sesuai dengan peraturan menteri ATR BPN, sedangkan saya lihat tadi surat tugasnya itu dasarnya pada tanggal 12 Juni 2024 sedangkan kami berkirim surat sampai dengan hari ini pada tanggal sebelum tanggal 12 Juni itu tidak pernah direspon sama BPN,” tegasnya.
Yang terakhir pada gambar yang disajikan bahwasanya pada warkah yang ditunjukkan terdapat gambar bangunan oleh BPN tapi di copy nya tidak ada gambar bangunan.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm juga menerangkan bahwa untuk mengeluarkan Warkah harus melalui surat resmi dari instansi yang berwenang, bukan atas permintaan dari pemohon. Warkah tidak boleh dikeluarkan karena itu rahasia negara kecuali ditujukan untuk kepentingan persidangan dengan surat yang diminta oleh pengadilan.
“Dalam persidangan tadi Kasi Sengketa mendapat tugas dari Kasi Tata Usaha, yang mana tanpa sepengetahuan dari Kepala Kantor ATR / BPN Kota Pasuruan dan tanpa Surat Pemanggilan dari majelis hakim. Hal ini sangat bertentangan dengan tupoksi di BPN, yang mana semua dokumen asli dan resmi wajib ditandatangani dan diketahui oleh Kepala BPN,” ungkap Indra Bayu.
Ditambahkan Indra Bayu SH bahwa “dimana fotocopy yang dijadikan alat bukti tersebut nyata-nyata tertanggal 5 dan berstempel. Sementara Warkah yang ditunjukkan oleh Kasi Sengketa nyata-nyata tertanggal 6 dan tidak berstempel. Hal ini yang membuat kami patut menduga terjadi mal-administrasi atau tindak pidana pemalsuan surat,” punhkasnya.(Syn/Tim)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan