PASURUAN | gatradaily.com — Seorang warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, H. Achmad Fauzan, melaporkan seorang pengusaha bernama Muslim ke Polres Pasuruan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 27 Oktober 2025, dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus ini berawal dari kegiatan karnival dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan yang digelar pada 2023 lalu. Dalam kegiatan tersebut, Fauzan yang menjadi ketua kelompok sekaligus pendana kegiatan berhasil meraih juara pertama.
Berdasarkan informasi dari panitia, hadiah yang dijanjikan berupa tropi, uang pembinaan, dan sebidang tanah kavling berukuran 4×10 meter persegi yang berlokasi di Desa Masangan, Kecamatan Bangil.
Namun, hingga dua tahun berselang, hadiah tanah tersebut tidak kunjung diterima.
Dalam laporannya, Fauzan menyebut sempat mendatangi Muslim pada November 2023 untuk menanyakan proses penyerahan hadiah. Saat itu, Muslim menyatakan masih melakukan proses balik nama atas kavling yang dijanjikan.
Setahun kemudian, pada 19 November 2024, Fauzan kembali menagih janji tersebut. Namun, alih-alih menyerahkan tanah, Muslim justru meminta uang Rp5 juta yang disebut sebagai biaya pengurusan Akta Jual Beli (AJB). Uang tersebut telah diberikan, tetapi hingga kini, kavling tanah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan, dan uang itu juga tidak dikembalikan.
Kuasa hukum Achmad Fauzan, Anjar Supriyanto, S.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti lengkap terkait dugaan penipuan tersebut.
“Klien kami telah memenangkan lomba dan berhak atas hadiah yang dijanjikan. Namun, ironisnya, justru dimintai uang untuk biaya administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab panitia. Sampai saat ini, hak klien kami belum dipenuhi,” kata Anjar saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya siap membuktikan seluruh fakta di hadapan penyidik maupun di persidangan.
“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti otentik. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, Anjar juga mempertanyakan kejelasan status penyelenggaraan lomba tersebut.
“Kami belum tahu pasti apakah kegiatan ini benar-benar diselenggarakan oleh pemerintah atau oleh pihak perorangan. Namun, panitia saat itu adalah saudara Muslim yang mengatasnamakan kegiatan ini sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan nama instansi pemerintah. Hingga kini, Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(ze)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan