Diduga Buang Limbah Sembarangan, SAE Patenang Desak Polres Probolinggo Kota Usut PT AFU
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Probolinggo Kota, untuk menyelidiki dugaan pembuangan limbah secara sembarangan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Amak Firdaus Utomo (AFU).
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap aktivitas pengelolaan limbah perusahaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan instansi terkait.
Koordinator Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Zainal Arifin, meminta kepolisian segera melakukan penelusuran guna memastikan apakah aktivitas pembuangan limbah tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Polres Probolinggo Kota segera turun tangan dan melakukan penyelidikan. Jangan sampai persoalan pembuangan limbah yang diduga dilakukan secara sembarangan ini terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” kata Zainal, Sabtu (7/11/2026).
Menurut dia, persoalan pengelolaan limbah tidak boleh dianggap sepele. Sebab, apabila dilakukan tanpa memenuhi standar dan ketentuan lingkungan hidup, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
SAE Patenang juga meminta kepolisian berkoordinasi dengan instansi yang membidangi lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah.
Selain itu, pihak perusahaan diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jenis limbah yang dihasilkan, mekanisme pengelolaan, hingga prosedur dan lokasi pembuangannya.
Secara hukum, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 60 UU tersebut, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan dari pemerintah pusat.
Sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan.
Zainal berharap ketentuan hukum tersebut dapat diterapkan secara konsisten tanpa membedakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan justru tidak tersentuh. Kami ingin ada kepastian hukum dan penanganan yang transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, SAE Patenang akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Amak Firdaus Utomo (AFU) mengenai dugaan pembuangan limbah tersebut maupun desakan yang disampaikan SAE Patenang.
Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(syn)*
























