BREAKING NEWS! Ketua dan Bendahara KONI Kota Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Hibah Rp 481 Juta, Langsung Dijebloskan ke Lapas!
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2025.
Kedua tersangka yakni GS, Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025, dan ACIB, yang menjabat sebagai bendahara pada periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan melakukan penyidikan selama kurang lebih lima bulan.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Dr. Suseno, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Pasuruan tahun anggaran 2023–2025,” kata Suseno, Kamis (29/10/2026).
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Selama proses penyidikan, tim Pidsus telah memeriksa sebanyak 68 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pengurus harian KONI, jajaran sekretariat, dinas terkait, hingga penyedia barang dan jasa.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dua ahli, yakni ahli hukum administrasi keuangan negara dan ahli auditor.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 68 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen serta hasil audit untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujarnya.
Penyidik turut mengantongi Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan stempel yang diduga palsu juga menjadi bagian dari penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Kota Pasuruan menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI selama periode 2023–2025.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Modus yang ditemukan antara lain pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta belanja yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp 481.794.783,” jelasnya.
Penyidik menilai dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perwali Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021, dan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, GS dan ACIB langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2026.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman hukuman serta kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan maupun memengaruhi saksi.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Pasuruan, terhitung sejak 29 Oktober sampai dengan 17 November 2026,” ungkapnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suseno memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut masih terus berlanjut.
Penyidik akan mendalami sejumlah temuan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.
Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Apabila dalam prosesnya ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” tegasnya.(ze)*
























