Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Total Empat Orang
JAKARTA | gatradaily.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Tersangka baru tersebut berinisial SU, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Monitoring di Bareskrim Polri. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyampaikan bahwa penetapan SU sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mendalami sejumlah keterangan terkait dugaan penyadapan ilegal.
“Pada kesempatan malam hari ini, kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, SU diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyadapan yang melibatkan sejumlah tersangka sebelumnya.
Suhermanto menjelaskan, dua tersangka berinisial EH dan AS disebut kerap meminta persetujuan SU sebelum melakukan penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SU karena alasan kesehatan.
“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” kata Suhermanto.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami perkembangan kasus tersebut.
Tim khusus itu dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri dan bertugas melakukan pendalaman secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu serta perkembangannya yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” ujar Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, proses pendalaman perkara membutuhkan waktu agar seluruh tahapan penyidikan dapat dilakukan secara cermat dan profesional.
“Proses pendalaman yang dilakukan tim khusus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Polri juga memastikan perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Ia membantah adanya kaitan antara proses hukum yang tengah berjalan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri.
“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Suyudi menyatakan bahwa langkah penegakan hukum tersebut dilakukan untuk menjaga integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Di tengah proses penyidikan, Suyudi meminta seluruh personel kepolisian tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing secara profesional.
“Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Kapolri juga menginstruksikan jajaran kepolisian untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Selain itu, Suyudi menyampaikan apresiasi kepada para purnawirawan Polri yang terus memberikan dukungan, saran, dan masukan bagi institusi.
Menurutnya, perhatian dari para senior merupakan bagian penting dalam memperkuat soliditas organisasi menghadapi berbagai tantangan.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” ujarnya.
Sebelum menetapkan SU sebagai tersangka, Bareskrim Polri lebih dahulu mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ahrie Sonta diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko Hadi Santoso merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Ketiganya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasus ini juga berdampak pada jabatan Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Presiden Prabowo disebut telah memberhentikannya dari jabatan tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)

























