Pasuruan | gatradaily.com – Dugaan penggelapan uang oleh tiga wartawan di Pasuruan ternyata tidak benar. Ketiga wartawan, YA, H dan NS membantah keras tudingan dari Muhammad Haris yang berawal permintaan bantuan menjadi saksi dan diberi uang 100 ribu ternyata menjadi saksi palsu di perkara Muhamad Haris kami tau itu melanggar hukum lalu kami hindari.
“Kami bertiga ini tidak berada dalam satu media dengan Muhammad Haris, bagaimana bisa dikatakan menggelapkan uang perusahaan,” kata NS, Sabtu (30/12/2023) yang diamini H dan YA.
H menimpali bahwa jika menuduh, harus ada bukti yang akurat dan data yang mendukung.
“Dalam hal ini, tidak satupun bukti yang mendukung tudingan itu terkait iklan dan Adv yang ditulis haris sendiri, dikomentari haris sendiri, dan dinaikkan Haris sendiri di dua media” tegas H.
Senada, YA menjelaskan, selama ini saya tidak pernah ada komunikasi dengan Haris. Namun tiba-tiba saya kaget dituduh menggelapkan uang iklan. Apalagi dengan nominal yang sangat kecil.
“Nominal penggelapan yang dituduhkan kepada saya tidak ada uangnya. Saya diminta Haris dengan media yang haris siapkan satunya lagi biar dapat dobel tujuannya ke Sekretariat Dewan dimana atas nama Haris sudah masuk atas nama media lain, ternyata berkas yang saya masuk kan kesingsal (tidak ketemu) dan diminta untuk ajukan lagi dengan menghadap berdua namun haris pada waktu itu menunggu di tempat parkir yang tidak jauh dengan ruang pegawai sekretariat DPRD hingga saya masuk dan menanyakan iklan tersebut dan ternyata iklan yang dicari tidak ditemukan. hingga pihak terkait menyarankan untuk membuatkan iklan yang lainya buat pengganti iklan yang tidak ditemukan. hingga apa yang dikatakan oleh pihak terkait saya sampaikan kepada haris dan diapun mengiyakan apa yang dikatakan oleh pihak yang bersangkutan tersebut dari situ sudah jelas tidak ada pencairan malah menuduh mengembat uang iklan mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah, dan dikalau ada pencairan yang pasti penerimaan harus pakai stempel perusahaan yang haris naungi, uang iklan atau ADV yang dituduhkan ke saya palsu atau berita hoax,” seluruhnya.
Untuk itu, terkait beredarnya berita ini, Muhammad Haris telah ingkar untuk segera menghapus berita yang dia sampaikan waktu mediasi beberapa hari yang lalu hingga pimpinan redaksi dari Surabaya Pagi datang ke Pasuruan untuk memperjelas dan mediasi bersama kedua belah pihak hingga mendapatkan kesimpulan apa yang ditulis Haris semuanya Hoax tidak ada uangnya saya pun tidak menerima uang sepeser pun dari Haris hingga pimpinan Redaksi mengeluarkan berita perimbangan sekaligus mengeluarkan haris dari media Surabaya Pagi.
Namun yang diMedia Nasional.id Haris ingkar untuk menarik beritanya hingga sampai saat ini link beritanya pun masih bisa dibuka dan masih beredar luas di media-media sosial lainya.
Hal ini sudah terpampang jelas mengenai konsekuensi hukumnya mengenai pencemaran nama baik dan UU ITE Seperti pada Pasal 45 ayat (3) menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. (Team)
Tinggalkan Balasan