Pasuruan | Gatradaily.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan setelah melaksanakan penerimaan semua pendaftaraan Bacaleg anggota legislatif dari beberapa Partai Politik bertempat di Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono, No.1 Pogar, Bangil. Minggu, (14/5/2023) pukul 23.00 Wib malam.
KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi bagi beberapa Bacaleg Partai Politik terutama yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Senin, (15/5/2023).
Dalam penyelenggaraan ini, hadir Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Kholiq, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Suyatmin, Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Stakeholder juga Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Diakhir penerimaan pendaftaraan bagi Bacaleg anggota legislatif dari Partai Politik 2024 yang berlangsung di gedung KPU tersebut. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, menyampaikan, bahwa tidak ada kendala dalam pengajuan dari Bacaleg.
“Alhamdulillah, tidak ada kendala. Intinya semua Partai Politik itu mengajukan bakal calonnya, sebagian memang tidak penuh,” ujarnya.
“Ada sebagian beberapa Partai tidak mengajukan 100 persen kuota. Tapi saya tidak mengetahui persis, persyaratan tidak ada batas minimal yang ada itu batas maximal,” lanjutnya.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, jadi pengajuan Caleg itu, batas maximalnya 50 dan memenuhi syarat semua. Kalau minimal tidak ada pembatasan.
“Setelah ini selesai, untuk tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang sudah masuk. Mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” terangnya.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin memaparkan, hal ini masih cukup panjang KPU melakukan verifikasi administrasi, apakah butuh perbaikan atau tidak. Jika nanti dirasa ada yang kurang, dalam arti tidak sesuai maka kami akan sampaikan ke Partai Politik untuk dilakukan perbaikan pada 26-9 Juli 2023.
“Sementara itu untuk DCS mulai tanggal 12-18 Agustus 2023. Selanjutnya, penetapan DCS nya. Sedangkan pengumumannya DCS nya itu tanggal 19-23 Agustus 2023,” jelasnya.
“Alhamdulillah, semuanya lancar. Terima kasih buat dukungan teman-teman semua. Kordinasi dari KPU dan Partai cukup baik, inten dan tidak ada masalah. Dalam pendaftaran Bacaleg dari Partai Politik ini tidak ada yang di tolak dan kita terima.” Tutupnya.
Dikesempatan itu pula Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menambahkan, Sebenarnya cukup panjang untuk penetapan DCS dan DCT. Baru bisa jadi DCT itu, tanggal 3 November 2023. Jadi, bagi Partai Politik untuk bisa memungkinkan melakukan perbaikan perubahan. (LW).
Tinggalkan Balasan