Pemkot dan Polres Pasuruan Kota Razia Miras di Dua Kafe, Wali Kota Soroti Izin Usaha
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Jumat (6/11/2026) malam.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu dilakukan menyusul keluhan masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat terkait masih maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kota Pasuruan.
Petugas gabungan menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun konsumsi miras. Dua lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah Kafe Lovestory dan De Paravan.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, serta jajaran Polres Pasuruan Kota, termasuk Satreskrim, Satsamapta, dan Sipropam.
Dalam pemeriksaan di kedua kafe tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras. Petugas juga mendapati dugaan aktivitas konsumsi miras di lokasi.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban serta menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Malam hari ini kita bersama Bapak Kapolres dan jajaran kepolisian melaksanakan operasi untuk ketertiban. Kita hari ini di dua kafe, yakni Lovestory dan De Paravan,” kata Adi saat memberikan keterangan di sela operasi.
Menurut Adi, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah minuman keras yang diduga melanggar ketentuan di Kota Pasuruan. Terlebih, minuman tersebut tidak hanya ditemukan, tetapi juga diduga dikonsumsi langsung di tempat.
“Ini kita cek kondisi lapangan dan kita dapatkan beberapa bukti berupa minuman keras yang jelas melanggar untuk Kota Pasuruan, apalagi ini juga dikonsumsi di tempat,” ujarnya.
Selain temuan miras, Adi juga menyoroti aspek perizinan usaha Kafe De Paravan.
Berdasarkan keterangan yang diterima, tempat usaha tersebut diketahui memiliki izin sebagai distributor minuman keras. Namun, izin tersebut bukan untuk kegiatan penjualan secara eceran atau retail, apalagi menyediakan fasilitas konsumsi minuman keras di tempat.
“Secara administrasi, De Paravan ini memegang izin untuk distributor. Tapi bukan untuk sebagai tempat penjualan retail, apalagi dikonsumsi di tempat. Ini jelas-jelas melanggar, maka ini perlu kita tegaskan, tidak bisa ditolerir hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Adi meminta pengelola usaha maupun tempat hiburan lainnya memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pemkot Pasuruan, kata dia, tidak ingin pelanggaran serupa kembali terjadi.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan langkah penegakan aturan sekaligus upaya mencegah timbulnya korban akibat konsumsi minuman keras yang tidak diketahui kandungannya.
Menurut dia, Kota Pasuruan telah memiliki peraturan daerah yang mengatur larangan penjualan minuman keras.
“Pada malam hari ini kita berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan. Kita tahu bahwa Kota Pasuruan ini Kota Madinah, ya, sudah ada perdanya, tidak boleh ada penjualan minuman keras di Kota Pasuruan,” kata Arief.
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mencegah masyarakat mengonsumsi minuman keras yang kandungan maupun tingkat keamanannya tidak diketahui secara pasti.
“Jadi hari ini kita tertibkan untuk antisipasi supaya tidak ada korban, karena tidak tahu minuman kerasnya berbahaya atau tidak,” ujarnya.
Arief menambahkan, operasi serupa akan menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kota Pasuruan, terutama menjelang malam pergantian tahun.
“Dan pastinya kita tertibkan untuk Kota Pasuruan bebas dari minuman keras pada malam tahun baru ini,” pungkasnya.
Operasi gabungan tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Kota Pasuruan.
Pemkot Pasuruan bersama TNI dan Polri juga diharapkan terus melakukan pengawasan agar penertiban tidak berhenti pada operasi sesaat, tetapi menjadi langkah berkelanjutan dalam menjaga ketertiban masyarakat.(syn)
























